Akurat

Jepang Desak Israel Sepenuhnya Bekukan Permukiman Ilegal di Tepi Barat yang Diduduki

Fitra Iskandar | 10 Februari 2026, 21:07 WIB
Jepang Desak Israel Sepenuhnya Bekukan Permukiman Ilegal di Tepi Barat yang Diduduki

AKURAT.CO Jepang mendesak Israel untuk sepenuhnya membekukan aktivitas permukiman ilegal di Tepi Barat setelah pemerintah Israel menyetujui serangkaian langkah yang dinilai memperkuat kontrol atas wilayah pendudukan tersebut.

Desakan itu disampaikan Kementerian Luar Negeri Jepang pada Selasa (10/2), menyusul keputusan kabinet keamanan Israel pada Minggu yang mengubah kerangka hukum dan sipil di Tepi Barat, termasuk aturan transaksi properti dan perizinan pembangunan.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Jepang Toshihiro Kitamura mengatakan Tokyo “sangat prihatin” terhadap kebijakan terbaru Israel yang dinilai mengarah pada percepatan perluasan permukiman.

“Jepang kembali menyatakan penyesalan mendalam atas tindakan sepihak yang terus dilakukan pemerintah Israel, termasuk aktivitas permukiman, meskipun telah berulang kali mendapat seruan dari komunitas internasional,” kata Kitamura dalam pernyataan resmi.

Ia menegaskan Jepang kembali mendesak pemerintah Israel untuk meninjau ulang keputusan tersebut dan membekukan seluruh aktivitas permukiman di Tepi Barat.

Jepang Minta Israel Cegah Kekerasan Pemukim di Tepi Barat

Tokyo juga meminta Israel segera mengambil langkah yang tepat untuk mencegah kekerasan oleh pemukim terhadap warga Palestina. Jepang menekankan pentingnya menahan diri dari tindakan yang dapat meningkatkan ketegangan, khususnya di Tepi Barat, di tengah upaya internasional menstabilkan situasi terkait Gaza.

Menurut pemerintah Jepang, pembangunan permukiman Israel di wilayah pendudukan melanggar hukum internasional dan merusak prospek solusi dua negara antara Palestina dan Israel.

“Jepang akan mengerahkan seluruh upaya diplomatik, bersama komunitas internasional, untuk menghentikan aktivitas permukiman oleh pemerintah Israel,” lanjut pernyataan tersebut.

Israel Ubah Aturan Lahan di Tepi Barat

Pada Minggu, kabinet keamanan Israel memutuskan mencabut aturan yang melarang penjualan tanah Palestina kepada warga Yahudi di Tepi Barat. Pemerintah juga membuka kembali arsip kepemilikan lahan serta mengalihkan kewenangan izin bangunan di blok permukiman Hebron dari otoritas Palestina ke administrasi sipil Israel.

Kebijakan tersebut membuka jalan bagi pembongkaran bangunan dan penyitaan properti warga Palestina, termasuk di area yang sebelumnya berada di bawah administrasi sipil dan keamanan Otoritas Palestina.

Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli 2024 menyatakan pendudukan Israel di wilayah Palestina melanggar hukum internasional dan menyerukan pengosongan seluruh permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Sejak perang Gaza pecah pada Oktober 2023, Israel juga meningkatkan operasi militernya di Tepi Barat, termasuk penangkapan, pengusiran paksa, serta perluasan permukiman. Pihak Palestina menilai langkah tersebut mengarah pada upaya aneksasi resmi wilayah pendudukan.

 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.