85 Negara di PBB Mengecam Rencana Israel Perluas Kontrol di Tepi Barat

AKURAT.CO Sebanyak 85 misi negara anggota di Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan pernyataan bersama pada Selasa yang mengecam langkah Israel memperluas kontrol di Tepi Barat. Para pengkritik menilai kebijakan tersebut setara dengan aneksasi de facto atas wilayah Palestina.
Dalam pernyataan bersama itu, negara-negara anggota menyoroti perluasan kehadiran Israel di wilayah tersebut sebagai pelanggaran hukum internasional.
“Kami dengan tegas mengecam keputusan dan langkah sepihak Israel yang bertujuan memperluas kehadiran Israel yang melanggar hukum di Tepi Barat. Keputusan tersebut bertentangan dengan kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional dan harus segera dibatalkan,” bunyi pernyataan tersebut.
“Kami menegaskan penolakan keras terhadap segala bentuk aneksasi.”
Langkah Pemerintah Israel Picu Kecaman
Pernyataan itu muncul setelah pekan lalu kabinet keamanan Israel menyetujui serangkaian kebijakan yang didukung menteri-menteri sayap kanan untuk memperketat kontrol atas sejumlah area di Tepi Barat yang dikelola Otoritas Palestina berdasarkan Kesepakatan Oslo sejak 1990-an.
Pada Minggu, pemerintah Israel juga menyetujui proses pendaftaran tanah di Tepi Barat sebagai “properti negara”. Kebijakan ini kembali memicu kecaman internasional karena dinilai memperkuat langkah aneksasi secara bertahap.
Dalam pernyataan bersama, para anggota PBB juga menegaskan penolakan terhadap setiap kebijakan yang mengubah komposisi demografis, karakter, dan status wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur.
“Langkah-langkah tersebut melanggar hukum internasional, merusak upaya perdamaian dan stabilitas kawasan, bertentangan dengan rencana komprehensif perdamaian, serta membahayakan peluang tercapainya kesepakatan damai untuk mengakhiri konflik,” lanjut pernyataan itu.
Didukung Puluhan Negara dan Organisasi Internasional
Pernyataan bersama itu dikeluarkan atas nama 85 negara anggota, termasuk Arab Saudi, China, dan Rusia. Sejumlah organisasi internasional juga ikut mendukung, di antaranya Uni Eropa, Liga Negara Arab, dan Organisasi Kerja Sama Islam.
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada Senin mendesak Israel membatalkan kebijakan pendaftaran tanah tersebut. Ia menyebut langkah itu sebagai tindakan yang “mengganggu stabilitas” dan “melanggar hukum”.
Di luar Yerusalem Timur yang telah dianeksasi Israel, lebih dari 500.000 warga Israel saat ini tinggal di permukiman dan pos-pos di Tepi Barat, yang dinilai ilegal menurut hukum internasional. Sekitar tiga juta warga Palestina menetap di wilayah tersebut, yang diduduki Israel sejak 1967.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









