Hampir 200 Pemukim Ilegal Israel Serbu Masjid Al-Aqsa

AKURAT.CO Penyerbuan pemukim ilegal Israel ke Al-Aqsa kembali terjadi pada Senin pagi ketika hampir 200 pemukim menyerbu kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur yang diduduki. Serangan pemukim Israel di Al-Aqsa ini berlangsung di bawah perlindungan ketat polisi Israel, menurut pernyataan resmi dari Gubernur Yerusalem. Insiden tersebut menambah daftar panjang pelanggaran di kompleks Masjid Al-Aqsa yang terus meningkat sepanjang tahun.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa sebanyak 182 pemukim ilegal Israel memaksa masuk ke area suci, baik pada serangan pagi maupun sore hari. Mereka dilaporkan melakukan ritual Talmud di dekat Kubah Batu (Dome of the Rock), tindakan yang kerap memicu ketegangan di lokasi paling sensitif di Yerusalem. Perilaku provokatif ini menjadi pola berulang yang dikecam lembaga-lembaga keagamaan di kota tersebut.
Selain pemukim, pihak berwenang Israel juga mengizinkan 778 turis asing memasuki kompleks Al-Aqsa melalui gerbang khusus yang dioperasikan polisi Israel. Angka ini melengkapi data resmi sebelumnya yang mencatat 4.266 pemukim ilegal dan sekitar 15.000 turis asing mengakses area tersebut sepanjang November.
Masjid Al-Aqsa sendiri merupakan situs suci ketiga bagi umat Muslim di dunia. Lokasinya berada di Yerusalem Timur yang diduduki Israel sejak Perang Arab–Israel 1967. Israel kemudian secara sepihak mencaplok kota itu pada tahun 1980, namun langkah tersebut tidak pernah diakui oleh komunitas internasional.
Selama bertahun-tahun, Al-Aqsa menjadi lokasi invasi berulang oleh para pemukim, yang biasanya masuk melalui Gerbang Maroko—akses yang berada di bawah kendali polisi Israel sejak 1967. Lembaga-lembaga di Yerusalem menyebut bahwa kunjungan provokatif dan ritual keagamaan Yahudi di area tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memberlakukan pembagian waktu dan ruang di kawasan suci itu.
Sementara itu, Islamic Waqf selaku otoritas pengelola keagamaan menegaskan bahwa seluruh area seluas 144 dunum di kompleks Masjid Al-Aqsa adalah tempat ibadah eksklusif bagi umat Muslim dan tidak boleh diganggu oleh aktivitas apa pun yang mengancam status quo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









