Mahkamah Agung Peru Vonis Eks Presiden Pedro Castillo 11 Tahun Penjara

AKURAT.CO Mantan Presiden Peru, Pedro Castillo, dijatuhi hukuman lebih dari 11 tahun penjara pada Kamis (28/11) terkait kasus konspirasi untuk melakukan pemberontakan dalam upaya kudeta yang gagal pada 2022.
Selain hukuman penjara, pengadilan juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa diskualifikasi selama dua tahun dari jabatan publik karena dianggap merusak tatanan konstitusi negara.
Dalam putusannya, pengadilan membebaskan Castillo dari dakwaan penyalahgunaan wewenang dan menyebabkan gangguan publik.
Putusan Mahkamah Agung tersebut juga menetapkan hukuman serupa bagi mantan menteri dalam kabinetnya, yaitu Betssy Chavez dan Willy Huerta, serta mantan penasihatnya Anibal Torres, sesuai permintaan jaksa penuntut.
Kasus ini bermula dari tindakan Castillo pada 7 Desember 2022, ketika ia secara sepihak mengumumkan pembubaran Kongres dan menetapkan keadaan darurat nasional. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya menghindari pemungutan suara pemakzulan yang saat itu dijadwalkan karena dugaan "ketidakmampuan moral".
Pada hari yang sama, Castillo ditangkap polisi saat meninggalkan Istana Pemerintahan. Media lokal melaporkan bahwa ia tengah menuju Kedutaan Besar Meksiko bersama keluarganya untuk mencari suaka. Tidak lama setelah penangkapannya, Kongres dengan cepat melakukan pemungutan suara untuk memberhentikan Castillo dari jabatannya.
Selama masa kepemimpinannya yang hanya berlangsung 16 bulan, Castillo menghadapi turbulensi politik signifikan, termasuk lima kali pergantian kabinet yang menyebabkan pemerintahan berjalan tidak stabil.
Pedro Castillo, seorang mantan guru pedesaan dan aktivis serikat pekerja, memenangkan pemilihan presiden pada 2021 melalui putaran kedua melawan Keiko Fujimori, putri mantan Presiden Alberto Fujimori.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








