Turki Keluarkan Surat Perintah Tangkap PM Israel Benjamin Netanyahu atas Dugaan Genosida di Gaza

AKURAT.CO Pengadilan Turki mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan 36 pejabat senior pemerintahannya. Langkah ini diambil terkait tuduhan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam perang di Jalur Gaza.
Menurut pernyataan Kantor Kejaksaan Istanbul, surat perintah itu dikeluarkan pada Jumat (7/11/2025) oleh Pengadilan Kriminal Perdamaian Istanbul setelah penyelidikan terhadap serangan militer Israel di Gaza yang disebut menyebabkan ribuan korban sipil.
37 Pejabat Israel Ditargetkan, Termasuk Netanyahu dan Ben Gvir
Dalam pernyataannya, kejaksaan menyebut 37 pejabat Israel, termasuk Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Israel Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, Kepala Staf Umum Militer Letnan Jenderal Eyal Zamir, dan Komandan Angkatan Laut David Saar Salama, terlibat dalam aksi yang dikategorikan sebagai genosida dan kejahatan kemanusiaan.
“Berdasarkan bukti yang diperoleh, para pejabat negara Israel memikul tanggung jawab pidana atas tindakan sistematis berupa ‘kejahatan terhadap kemanusiaan’ dan ‘genosida’ yang dilakukan di Jalur Gaza,” demikian pernyataan resmi Kejaksaan Istanbul.
Kejaksaan juga menyinggung serangan terhadap fasilitas medis, termasuk Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina di Gaza, yang dibangun oleh Ankara dan dibom militer Israel pada Maret lalu.
Ribuan Korban Sipil dan Wilayah Tak Layak Huni
Turki menilai operasi militer Israel di Gaza telah mengakibatkan ribuan korban jiwa, termasuk perempuan dan anak-anak. Ribuan lainnya dilaporkan luka-luka, sementara banyak wilayah permukiman tidak lagi layak huni.
Kantor kejaksaan menyebut para tersangka tidak dapat ditangkap karena saat ini mereka tidak berada di wilayah Turki. Namun, surat perintah penangkapan tetap dikeluarkan berdasarkan Pasal 76 dan 77 Kitab Undang-Undang Pidana Turki, yang mengatur tentang genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Turki, salah satu pengkritik paling keras terhadap serangan Israel di Gaza, juga diketahui bergabung dalam gugatan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) yang menuduh Israel melakukan genosida pada tahun sebelumnya.
Israel Kecam Langkah Turki
Pemerintah Israel menolak tuduhan genosida tersebut dan mengecam langkah Ankara. Menteri Luar Negeri Israel Gideon Saar menyebut keputusan pengadilan Turki sebagai “aksi publisitas”.
“Israel dengan tegas menolak, dengan penghinaan, aksi publisitas terbaru oleh tiran Erdogan,” kata Saar dalam pernyataan di platform X, Sabtu (8/11/2025).
Ia juga menuding Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan sebagai pemimpin otoriter yang menahan lawan politiknya, merujuk pada penangkapan Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu pada Maret lalu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









