Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Hamas–Israel, Dorong Akses Bantuan dan Perdamaian Permanen

AKURAT.CO Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyambut baik tercapainya gencatan senjata fase pertama antara Hamas dan Israel di Gaza, serta menyerukan penghentian kekerasan secara permanen. Sikap tersebut disampaikan melalui akun resmi X @Kemlu_RI, Jumat (10/10/2025).
Indonesia mendorong agar akses bantuan kemanusiaan untuk rakyat Palestina segera dibuka secara luas.
“Diharapkan akses bantuan kemanusiaan segera dibuka secara luas, dan Indonesia siap berpartisipasi aktif dalam mendukung proses rekonstruksi Gaza,” tulis Kemlu RI.
Kemlu juga menyampaikan apresiasi terhadap upaya mediasi yang dilakukan sejumlah negara dalam mendorong tercapainya kesepakatan tersebut.
“Indonesia menyampaikan penghargaan atas mediasi yang dilakukan Amerika Serikat, Mesir, Qatar, dan Turki,” ujar Kemlu.
Kemlu menekankan pentingnya pelaksanaan setiap butir kesepakatan gencatan senjata dengan penuh itikad baik.
“Tekanan pentingnya pelaksanaan setiap butir kesepakatan gencatan senjata dengan penuh komitmen dan kejujuran,” tambah pernyataan itu.
Baca Juga: Pakai Sarung, GMNI ‘Nyantri’ ke Gus Yahya di Kantor PBNU
Lebih lanjut, Indonesia mendorong masyarakat internasional untuk memanfaatkan momentum ini guna memulai kembali proses perdamaian berdasarkan solusi dua negara, serta mewujudkan berdirinya negara Palestina yang merdeka dan berdaulat, sesuai dengan resolusi dan hukum internasional yang berlaku.
Sebelumnya, Pemerintah Israel menyetujui kesepakatan gencatan senjata dengan Hamas di Gaza setelah melalui rapat kabinet intens pada Jumat (10/10/2025).
Keputusan tersebut menjadi langkah penting setelah berbulan-bulan pertempuran sengit yang menewaskan ribuan warga sipil dan memicu krisis kemanusiaan di wilayah tersebut.
Kesepakatan ini diumumkan secara resmi oleh Pemerintah Israel melalui pernyataan publik, sebagaimana dilaporkan Al Arabiya News.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










