Akurat

Simon Leviev “Tinder Swindler” Ditangkap Interpol di AS atas Penipuan Cinta Miliaran Rupiah

Kumoro Damarjati | 17 September 2025, 06:16 WIB
Simon Leviev “Tinder Swindler” Ditangkap Interpol di AS atas Penipuan Cinta Miliaran Rupiah

AKURAT.CO Simon Leviev, penipu asal Israel yang terkenal lewat film dokumenter The Tinder Swindler di Netflix, ditangkap di Amerika Serikat pada Selasa (16/9/2025). Pria berusia 34 tahun dengan nama asli Shimon Yehuda Hayut ini dibekuk aparat di Bandara Batumi, Georgia, atas permintaan Interpol. Penangkapan ini terkait kasus penipuan cinta dan kejahatan finansial lintas negara.

Modus Penipuan: Pura-pura Jadi Pewaris Kaya

Menurut laporan AFP, Simon Leviev menggunakan aplikasi kencan Tinder antara tahun 2017 hingga 2019 untuk menjalankan skema catfishing, yaitu menciptakan identitas palsu demi memikat korban. Ia menampilkan diri sebagai pewaris keluarga miliarder dan memamerkan gaya hidup mewah untuk meyakinkan para perempuan yang dikenalnya.

Lewat percakapan intens, Leviev kerap membangun kepercayaan korban hingga mereka percaya pada kebohongan yang diciptakannya. Setelah merasa korban benar-benar terpikat, ia mengarang berbagai alasan darurat, misalnya masalah keamanan, untuk meminta bantuan finansial. Korban pun mengirimkan uang dalam jumlah besar, tetapi dana itu tidak pernah dikembalikan.

Kerugian Korban Capai USD 10 Juta

Film dokumenter The Tinder Swindler (2022) mengungkap kisah sejumlah perempuan di Norwegia, Finlandia, dan Swedia yang menjadi korban penipuannya. Mereka tertarik pada pesona dan gaya hidup glamor Leviev yang ternyata palsu. Total kerugian para korban diperkirakan mencapai sekitar USD 10 juta atau setara ratusan miliar rupiah.

Proses Hukum Berlanjut

Pihak Kementerian Dalam Negeri AS, melalui juru bicara Tato Kuchava, mengonfirmasi bahwa Leviev kini berada dalam proses hukum setelah permintaan ekstradisi dari Interpol. Penangkapan ini diharapkan menjadi langkah penting untuk mengadili pelaku penipuan kencan daring yang telah menimbulkan kerugian besar di berbagai negara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.