Perempuan Thailand Divonis 43 Tahun Kasus Penghinaan Raja, Kini Dibebaskan

AKURAT.CO Seorang perempuan Thailand bernama Anchan Preelert (69 tahun) akhirnya menghirup udara bebas pada 27 Agustus 2024 setelah menjalani sekitar delapan tahun di penjara. Ia termasuk salah satu narapidana dengan hukuman penghinaan kerajaan (lese majeste) terlama dalam sejarah Thailand.
Kasus Anchan Preelert
Anchan, seorang mantan pegawai negeri sipil, ditangkap pada 2015 saat pemerintahan militer berkuasa. Ia dijatuhi hukuman 87 tahun penjara karena dianggap menyebarkan 29 klip audio di YouTube dari seorang podcaster bawah tanah bernama DJ Banpodj yang dikenal sebagai kritikus keras monarki Thailand.
Setiap unggahan dianggap sebagai pelanggaran terpisah berdasarkan Pasal 112 KUHP Thailand, yang melarang kritik terhadap raja dan keluarga kerajaan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Karena mengaku bersalah, hukumannya dikurangi setengah menjadi 43 tahun.
Dibebaskan Lewat Grasi Massal
Pada 27 Agustus, bertepatan dengan ulang tahun Raja Thailand, pemerintah memberikan grasi massal kepada 85 narapidana, termasuk Anchan. Ia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Wanita Pusat di Bangkok, disambut keluarga dan pendukungnya yang membawa bunga serta spanduk bertuliskan “Selamat Datang di Rumah”.
“Delapan tahun saya di sana... rasanya pahit,” kata Anchan singkat kepada wartawan.
Hukuman Lese Majeste di Thailand
Kasus Anchan sempat tercatat sebagai hukuman terlama dalam sejarah lese majeste Thailand. Namun pada 2024, rekor itu terlampaui oleh Mongkol Thirakot (32 tahun), seorang penjual daring yang dijatuhi hukuman 50 tahun penjara karena unggahan Facebook yang dianggap menghina kerajaan.
Hukum lese majeste Thailand sendiri menuai kritik luas. Banyak kelompok HAM menilai undang-undang ini digunakan secara berlebihan dan menghambat kebebasan berpendapat.
Kritik dari Kelompok HAM
Sejumlah organisasi, termasuk Amnesty International, menyambut pembebasan Anchan sebagai langkah positif, meski hanya bersifat pengecualian.
Padahal, baru Juli lalu, parlemen Thailand menolak RUU amnesti bagi terpidana kasus penghinaan kerajaan, keputusan yang dikecam sebagai kemunduran demokrasi.
Menurut Thai Lawyers for Human Rights, lebih dari 280 orang telah dituntut menggunakan Pasal 112 dalam lima tahun terakhir. Jumlah ini melonjak tajam setelah gelombang protes mahasiswa pada 2020 yang untuk pertama kalinya secara terbuka mengkritik raja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini




