Akurat

Hampir 70 Persen Korban di Gaza Adalah Wanita dan Anak-Anak, PBB Soroti Pelanggaran Hukum Internasional

Herry Supriyatna | 8 November 2024, 23:56 WIB
Hampir 70 Persen Korban di Gaza Adalah Wanita dan Anak-Anak, PBB Soroti Pelanggaran Hukum Internasional

AKURAT.CO Laporan terbaru dari Kantor Hak Asasi Manusia PBB mengungkapkan bahwa hampir 70 persen korban jiwa akibat serangan militer Israel di Gaza adalah wanita dan anak-anak.

Dalam laporan setebal 32 halaman yang dirilis Jumat (8/11/2024), Kantor HAM PBB menyatakan telah memverifikasi identitas para korban, menunjukkan bahwa mayoritas korban sipil ini tewas di rumah-rumah mereka sendiri, dengan 44 persen korban adalah anak-anak dan 26 persen wanita.

Komisaris Tinggi HAM PBB, Volker Turk, menilai, tingginya korban sipil ini mengindikasikan adanya pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional, terutama prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan kehati-hatian dalam konflik bersenjata.

Baca Juga: WhatsApp Siapkan Fitur Pencarian Gambar Terbalik untuk Verifikasi Keaslian

Ia juga mengkritik serangan Israel yang menunjukkan “ketidakpedulian terhadap keselamatan warga sipil.”

Menurut Turk, Israel gagal mematuhi prinsip-prinsip hukum internasional yang dirancang untuk melindungi warga sipil, terutama di daerah padat penduduk seperti Gaza.

Ia mendesak agar setiap bukti yang relevan dikumpulkan demi proses peradilan yang kredibel.

Sejak agresi militer dimulai pada 7 Oktober 2023, lebih dari 43.000 warga Palestina dilaporkan tewas. Korban termuda dalam serangan ini adalah bayi yang baru lahir, sementara korban tertua adalah wanita berusia 97 tahun.

Baca Juga: Google Messages Segera Hadirkan Fitur Pengiriman Foto HD dan HD+ Melalui RCS

PBB mengimbau agar serangan dihentikan, para sandera dibebaskan, dan bantuan kemanusiaan segera dikirim ke Gaza, meski hingga saat ini belum ada gencatan senjata permanen yang berhasil dicapai.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.