Akurat

Israel Resmi Larang Operasional UNRWA, Kemenlu: Melanggar Piagam PBB dan Konvensi 1946

Rizky Dewantara | 29 Oktober 2024, 17:31 WIB
Israel Resmi Larang Operasional UNRWA, Kemenlu: Melanggar Piagam PBB dan Konvensi 1946

AKURAT.CO Otoritas Israel resmi menerbitkan undang-undang (UU) yang melarang badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) beroperasi di negara itu. Hal ini tentunya dapat mempengaruhi pekerjaan badan itu di Gaza.

Indonesia mengutuk keras keputusan tersebut. Pelarangan tersebut tak dapat diterima, mengingat peran kunci UNRWA dalam penyediaan layanan pendidikan, layanan kesehatan, dan bantuan bagi jutaan pengungsi Palestina.

Menanggapi ini, Indonesia mengutuk keras keputusan Israel melarang kegiatan badan PBB untuk pengungsi Palestina, UNRWA, yang mengakibatkan terhentinya kerja badan tersebut di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza.

"Keputusan ini jelas-jelas melanggar dan bertentangan dengan Piagam PBB dan Konvensi 1946 tentang kekebalan lembaga PBB," menurut Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, melalui media sosialnya, Selasa (29/10/2024).

Baca Juga: Krisis Kemanusiaan di Gaza: UNRWA Desak Israel Izinkan Evakuasi Warga Terjebak di Tengah Serangan

Pemerintah menegaskan, komitmen Indonesia untuk terus mendukung badan PBB itu melaksanakan mandatnya.

Selain itu, Indonesia mendesak komunitas internasional, khususnya Dewan Keamanan (DK) PBB, untuk mengerahkan semua upaya demi menghentikan agresi dan penindasan Israel di Jalur Gaza dan Tepi Barat.

Komunitas internasional juga didesak memastikan Israel mematuhi kewajibannya terhadap hukum internasional, resolusi DK PBB, dan putusan Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mengakhiri penjajahannya di tanah Palestina.

Meski telah diperingatkan komunitas internasional dan PBB bahwa membatasi kegiatan UNRWA berpotensi melanggar hukum internasional, Knesset (Parlemen) Israel tetap mengesahkan sebagai undang-undang sebuah RUU untuk melarang UNRWA berkegiatan di Israel pada 28 Oktober.

UU tersebut menyatakan bahwa UNRWA tak akan diperbolehkan membuka kantor perwakilan, memberi pelayanan, serta melakukan kegiatan apapun baik secara langsung maupun tak langsung di wilayah Negara Israel.

Keputusan Israel itu sontak dikecam sejumlah negara, di antaranya Irlandia, Norwegia, Slovenia, dan Spanyol, yang kesemuanya menegaskan bahwa peran UNRWA bagi rakyat Palestina 'tak tergantikan'.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, menyatakan pelarangan kegiatan UNRWA akan berdampak buruk dalam upaya penyelesaian konflik Israel-Palestina serta bagi perdamaian dan keamanan kawasan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.