Akurat

Hamas Sambut Baik Resolusi Gencatan Senjata, Tanda Penuh Harapan

Mukodah | 12 Juni 2024, 10:44 WIB
Hamas Sambut Baik Resolusi Gencatan Senjata, Tanda Penuh Harapan

AKURAT.CO Amerika Serikat senang dengan respons Hamas yang menyambut baik resolusi Dewan Keamanan PBB untuk mendukung rencana mengakhiri perang dengan Israel di Gaza.

AS pun siap untuk merundingkan rincian resolusi tersebut.

Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken, menyebut respons kelompok Hamas itu sebagai tanda penuh harapan.

Namun demikian, pernyataan pasti masih diperlukan dari Hamas.

Blinken bertemu dengan para pejabat Israel di Tel Aviv pada Selasa (11/6/2024), sebagai upaya untuk mengakhiri perang Israel dan Hamas sejak Oktober 2023 yang telah menghancurkan Jalur Gaza.

Sehari sebelumnya usulan gencatan senjata dari Presiden AS, Joe Biden, disetujui oleh Dewan Keamanan PBB.

Baca Juga: Dewan Keamanan PBB Dukung Penuh Rencana Gencatan Senjata Israel dan Hamas di Jalur Gaza

Dikutip dari berbagai sumber, Rabu (12/6/2024), usai pembicaraan dengan para pemimpin Israel, Blinken mengatakan bahwa diskusi yang juga membahas rencana pascaperang akan berlanjut selama beberapa hari ke depan.

Sebelumnya, Israel dan Hamas sama-sama mengulangi sikap garis keras yang telah menggagalkan upaya gencatan senjata.

Sementara, militer Israel terus melanjutkan serangan di Gaza bagian tengah dan selatan.

Adapun, resolusi Gaza yang diusung Presiden Biden mencakup gencatan senjata dan pembebasan sandera secara bertahap dengan imbalan warga Palestina yang dipenjara di Israel, yang pada akhirnya mengarah pada berakhirnya perang secara permanen.

Sejauh ini, sekitar 37.200 warga Palestina, yang sebagian besar perempuan dan anak-anak, menjadi kobran tewas dalam perang Gaza. Lebih dari 84.800 lainnya mengalami luka-luka.

Baca Juga: Hamas Desak Amerika Serikat Agar Israel Segera Mengakhiri Perang Gaza

Sebagian besar wilayah Jalur Gaza hancur di tengah blokade Israel yang melumpuhkan terhadap akses makanan, air bersih dan obat-obatan.

Mahkamah Internasional (International Court of Justice) menuding Israel melakukan genosida di Palestina.

Putusan terbaru Mahkamah Internasional memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan operasinya di Kota Rafah, di mana lebih dari satu juta warga Palestina mencari perlindungan dari perang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK