Presiden AS Desak Qatar Bujuk Hamas Terima Proposal Gencatan Senjata

AKURAT.CO Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, mendesak Emir Qatar, Sheikh Tamim Bin Hamad al-Thani, membujuk pejuang Hamas untuk menerima usulan kesepakatan gencatan senjata dengan Israel.
"Mendesak Emir Tamim untuk menggunakan semua langkah yang tepat untuk menjamin penerimaan Hamas terhadap perjanjian tersebut dan menegaskan bahwa Hamas sekarang menjadi satu-satunya hambatan bagi gencatan senjata total dan bantuan bagi rakyat Gaza," kata Gedung Putih dalam sebuah pernyataan yang disampaikan Senin (3/6/2024).
Pada Jumat (31/5/2024) sebelumnya, Biden mengatakan bahwa Israel telah menawarkan proposal tiga tahap untuk mencapai penghentian konflik di Jalur Gaza serta upaya pembebasan sandera.
Baca Juga: Qatar, Mesir, AS Desak Hamas dan Israel Terima Usulan Gencatan Senjata
Biden mengonfirmasi kepada Emir bahwa AS akan bekerja sama dengan Qatar dan Mesir untuk memastikan implementasi penuh perjanjian tersebut.
Menurut pernyataan itu, Biden juga menegaskan kesediaan Israel untuk melanjutkan kesepakatan.
Biden juga berterima kasih kepada pemimpin Qatar dan timnya atas upaya mereka menjamin pembebasan sandera dan menyetujui untuk tetap berkoordinasi erat dalam beberapa hari ke depan.
Dikutip dari Sputnik, Selasa (4/6/2024), proposal gencatan senjata antara Hamas dan Israel berisi tiga tahap.
Tahap pertama disebutkan akan berlangsung selama enam pekan dan mencakup gencatan senjata sementara, penarikan penuh pasukan Israel dari seluruh wilayah di Gaza serta pembebasan sejumlah sandera dari kedua belah pihak.
Baca Juga: Netanyahu: Tidak Ada Gencatan Senjata di Gaza sampai Hamas Hancur
Pada tahap kedua adalah perundingan untuk mengakhiri semua permusuhan dalam konflik secara permanen, serta bisa mencakup pembebasan semua sandera yang tersisa dan penarikan penuh pasukan Israel dari Gaza jika jaminan keamanan Israel terpenuhi.
Tahap ketiga adalah dimulainya rencana rekonstruksi besar-besaran di Gaza yang juga akan mencakup bantuan dari internasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








