Heboh! Politisi Belanda Ingin Bakar Al-Quran, Langsung Digagalkan dan Kena Tendangan Pemuda Muslim

AKURAT.CO Terjadi bentrokan di Belanda antara anggota kepolisian dan sekelompok orang yang berusaha menghalangi rencana pembakaran Al-Qur'an yang diinisiasi oleh pemimpin Gerakan Patriotik Eropa Melawan Islamisasi Barat (PEGIDA), Edwin Wagensveld.
Beberapa orang ditangkap dalam kejadian tersebut. Kepolisian Belanda mencatat bahwa kelompok tersebut melakukan protes terhadap rencana PEGIDA untuk membakar Al-Qur'an.
Diketahui bahwa PEGIDA telah mendapatkan izin resmi dari pemerintah kota Arnhem untuk melaksanakan aksi tersebut.
Kelompok yang berunjuk rasa berusaha menggagalkan rencana tersebut, memicu terjadinya bentrokan dan akhirnya aksi pembakaran Al-Qur'an itu dibatalkan.
Setelah terjadinya bentrokan, pemimpin PEGIDA yang merencanakan pembakaran Al-Qur'an, kini berada di bawah perlindungan kepolisian.
Di sisi lain, kejadian ini pun beredar di media sosial X, yang salah satunya diunngah oleh akun @Piyusaja2.
"Pembakaran Al-Qur'an oleh kafir harbi di Belanda dengan perlindungan pihak keamanan berhasil digagalkan. Mantep banget liat tendangan ke pelaku pembakar Al-Qur'an," jelas keterangan video yang diunggah @Piyusaja2.
Saat situasi memanas, terlihat dua pria, di antaranya seorang politisi yang berupaya membakar Al-Qur'an yang ditempatkan dalam tempat sampah.
Namun tanpa diduga, seorang pria muslim berlari melewati pagar pembatas polisi, mendekati, dan melakukan tendangan langsung terhadap orang yang mencoba membakar Al-Qur'an.
Tindakan heroik ini diikuti oleh beberapa pria lainnya, sehingga kitab suci umat Islam itu berhasil diselamatkan.
Wali Kota Arnhem, Ahmed Marcouch, yang memiliki keturunan Maroko menyatakan bahwa pembakaran kitab suci tidak dilarang di Belanda.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan tetap tidak dapat diterima, meskipun memahami bahwa aksi semacam itu dapat berdampak negatif pada orang lain.
Di Belanda, setiap wali kota memiliki kewenangan untuk melarang aksi demonstrasi jika dianggap dapat mengganggu ketertiban umum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








