Mengenal Gwarosa, Budaya Kerja Sampai Meninggal Di Korea Selatan

AKURAT.CO Pada masa penjajahan di Indonesia, kisah kerja paksa yang dilakukan oleh Belanda dan Jepang masih sangat melekat. Belanda dengan kerja rodinya dan Jepang dengan Romusha.
Namun, hal serupa yang mirip juga terjadi di Korea Selatan dan menjadi budaya yang mematikan. Sebut saja gwarosa, budaya kerja sampai mati di Korea Selatan.
Baca Juga: Kedapatan Nonton Film Korsel, Remaja Korea Utara Ini Divonis 14 Tahun Kerja Paksa
Apa itu Gwarosa?
Gwarosa merupakan sebutan bagi fenomena pekerja yang mengalami kelelahan akibat terlalu banyak kerja yang berujung pada sakit hingga meninggal dunia di Korea Selatan.
Sesuai dengan data yang dirilis Organisation For Economic Co Operation and Development (OECD) Korea Selatan menjadi salah satu negara anggota OECD yang memiliki jam kerja tertinggi yaitu 2090 per tahun.
Jika dibandingkan dengan beberapa negara maju, data dari OECD juga menyebutkan Korea Selatan memiliki 1900 jam kerja dalam satu tahun melewati rata-rata jam kerja anggota OECD lainnya yaitu 1750 jam dalam satu tahun.
Lebih rinci lagi, di Korea Selatan menerapkan 6 hari kerja dalam satu minggu serta untuk pekerjaan tertentu bisa mencapai durasi kerja 12 jam hingga 16 jam.
Hal tersebut jika dijumlahkan dalam satu minggu, masyarakat Korea Selatan bisa bekerja sekitar 70 jam hingga 90 jam.
Baca Juga: Kanada Selidiki Nike Dan Dynasty Gold Terkait Dugaan Tenaga Kerja Paksa Di Cina
Perjalanan Fenomena Gwarosa Di Korea Selatan
Setiap tahun kasus gwarosa yang terjadi di Korea Selatan tercatat mencapai rata-rata 80 orang meninggal akibat kelelahan bekerja. Puncak gwarosa terjadi pada 2017 yang memakan hingga ratusan korban jiwa.
Pada dasarnya, fenomena ini juga sudah pernah terjadi di Jepang dengan nama Karoshi. Pada saat itu Jepang dapat menekan dampaknya menggunakan undang-undang peraturan baru yang membahas maksimal jam kerja di Jepang.
Sama halnya di Jepang, pemerintah Korea Selatan juga melakukan hal yang sama, Namun faktanya, usaha yang dilakukan Korea Selatan tidak berdampak baik berbeda dengan Jepang.
Faktanya undang-undang peraturan baru yang membahas maksimal jam kerja di Korea Selatan tidak berlaku pada seluruh industri seperti industri logistik. Hal tersebut menjelaskan hasil pembuatan undang-undang baru yang membahas maksimal jam kerja di Jepan dan Korea Selatan berbeda.
Hingga 2020 tercatat terdapat 14 pekerja meninggal karena gwarosa. Umumnya beberapa pekerja yang meninggal dipicu oleh beberpa penyakit seperti sroke, serangan jantung, pendarahan otak, dan lainnya.
Selain itu juga beberapa korban terkena penyakit mental yang pada akhirnya melakukan bunuh diri.[] (Sastra Yudha Muhidin)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi









