10 Negara Yang Legalkan Bunuh Diri, Kematian Dapat Dirancang

AKURAT.CO Bunuh diri menjadi salah satu keputusan yang dibuat manusia saat sedang menghadapai masalah tertenut. Menjadi salah satu hal yang sensitif, ternyata terdapat negara yang legalkan bunuh diri.
Bunuh diri yang dilegalkan negara tersebut memiliki banyak terminologi dengan definisi berbeda-beda. Ada yang menggunakan istilah euthanasia ada juga yang menggunakan istilah term assisted suicide (bunuh diri yang dibantu).
Meskipun terdapat banyak istilah, secara umum makan bunuh diri dalam konteksi yang diizinkan bagi penderita sakit parah yang tidak ada obatnya dan tidak memiliki harapan untuk sembuh.
Untuk Euthanasia sendiri merupakan tindakan aktif yang dilakukan untuk mengakhiri hidup seseorang guna menghentikan penderitaannya dan tindakan terakhirnya dilakukan oleh orang lain selain individu tersebut, misalnya dokter.
Sementara, assisted suicide adalah tindakan membantu seseorang untuk bunuh diri sesuai permintaannya. Tindakan yang dilakukan oleh sesuai dengan permintaan orang yang ingin bunuh diri.
Di negara Belanda, kedua tindakan tersebut merupakan tindakan yang diperbolehkan atau legal apabila pasien mengalami penderitaan yang tidak tertahankan dan tak memiliki harapan sembuh.
Siapapun yang berusia 12 tahun dapat meminta hal tersebut, namun dengan persetujuan orang tua jika masih berusia di bawah 16 tahun.
Selain itu, juga terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi termasuk konsultasi dokter.
10 Negara yang Legalkan Bunuh Diri
Selain Belanda, berikut negara-negara yang melegalkan bunuh diri dengan alasan medis:
-
Swiss (sejak 1942)
-
Belanda (sejak 2002)
-
Belgia (sejak 2002)
-
Luxembourg (sejak 2009)
-
Kolombia (sejak 2014)
-
Kanada (sejak 2016)
-
Austria (sejak 2021)
-
Selandia Baru (sejak 2021)
-
Spanyol (sejak 2021)
-
Australia (sejak 2022)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









