Abaikan Hukum Internasional, JDF Asia Pasifik Kecam Serangan Militer AS ke Venezuela

AKURAT.CO Justice and Democracy Forum (JDF) Asia Pasifik mengecam keras serangan militer Amerika Serikat (AS) terhadap Venezuela, yang dinilainya sebagai tindakan sepihak dan bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum internasional.
Presiden JDF, Jazuli Juwaini, menilail serangan tersebut tidak hanya melanggar kedaulatan Venezuela, tetapi juga mengabaikan mekanisme hukum dan diplomasi internasional yang selama ini menjadi fondasi perdamaian dan ketertiban dunia.
"Serangan Amerika Serikat ke Venezuela merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tidak ada satu pun negara yang dibenarkan menggunakan kekuatan militer secara sepihak atas nama kepentingan politik dan kekuasaan," kata Jazuli dalam keterangannya, Minggu (4/1/2026).
Baca Juga: Indonesia Harus Ambil Sikap Diplomatik Seimbang Terkait Konflik AS dan Venezuela
Ketua Fraksi PKS DPR itu mengingatkan, tindakan sepihak semacam itu berpotensi menciptakan preseden berbahaya dalam tatanan global dan melemahkan peran hukum internasional.
"Jangan sampai tindakan ini menjadi preseden buruk, seolah-olah hukum internasional tidak lagi diindahkan, bahkan bisa dilanggar begitu saja oleh negara-negara berkuasa. Jika hukum internasional runtuh, maka dunia akan berada di ambang chaos dan ketidaktertiban global," ujarnya.
Dia juga menyoroti dampak eskalasi konflik bersenjata yang berisiko meluas ke kawasan lain, dan memicu konflik global.
Baca Juga: Pemerintah Perlu Siapkan Skenario Evakuasi WNI dari Venezuela
"Dalam kondisi seperti ini, ancaman terjadinya Perang Dunia Ketiga bukanlah sesuatu yang mustahil. Perang bisa pecah kapan saja jika negara-negara kuat terus memaksakan kehendaknya dengan kekuatan militer," katanya.
Jazuli menegaskan, perdamaian dunia hanya dapat terjaga apabila seluruh negara mematuhi hukum internasional serta menjunjung tinggi nilai keadilan dan kemanusiaan.
"Perdamaian dunia hanya dapat dijaga jika semua negara, tanpa kecuali, tunduk pada hukum internasional dan menjunjung tinggi prinsip keadilan serta kemanusiaan,” pungkas Jazuli.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









