AS dan Rusia Akan Berbicara tentang Pendudukan Israel di ICJ

AKURAT.CO Amerika Serikat dan Rusia akan menyampaikan argumen pada hari Rabu (21/2/2024) dalam persidangan di pengadilan tertinggi PBB yang memeriksa legalitas pendudukan Israel atas wilayah Palestina.
Mahkamah Internasional (ICJ), yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, pada tahun 2022 diminta oleh Majelis Umum PBB untuk mengeluarkan pendapat yang tidak mengikat tentang konsekuensi hukum dari pendudukan tersebut.
Israel yang tidak ikut serta mengatakan dalam komentar tertulis bahwa keterlibatan pengadilan dapat membahayakan pencapaian penyelesaian yang dinegosiasikan.
Oleh karena itu, Amerika Serikat pada tahun 2022 menentang pengadilan mengeluarkan pendapat sehingga diperkirakan akan berargumen pada hari ini bahwa mereka tidak dapat memutuskan keabsahan pendudukan.
Baca Juga: Bolehkah Puasa Qadha Ramadhan setelah Nisfu Syaban? Begini Penjelasannya!
Lebih dari 50 negara akan menyampaikan argumen hingga 26 Februari. Mesir dan Prancis juga dijadwalkan untuk berbicara.
Pada hari Senin kemarin, perwakilan Palestina meminta para hakim untuk menyatakan pendudukan Israel di wilayah mereka ilegal dan mengatakan bahwa pendapat mereka dapat membantu mencapai solusi dua negara.
Besoknya yakni pada hari Selasa, 10 negara termasuk Afrika Selatan sangat mengkritik perilaku Israel di wilayah pendudukan, dengan banyak yang mendesak pengadilan untuk menyatakan bahwa pendudukan itu ilegal.
Baca Juga: 7 Pekerjaan Ini Paling Dibutuhkan di Masa Depan
Panel hakim ICJ yang beranggotakan 15 orang telah diminta untuk meninjau kembali pendudukan, pemukiman, dan pencaplokan Israel termasuk langkah-langkah yang bertujuan untuk mengubah komposisi demografis, karakter, dan status Kota Suci Yerusalem, serta penerapan undang-undang dan tindakan diskriminatif terkait.
Para hakim diperkirakan akan membutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk mengeluarkan pendapat mereka tentang permintaan tersebut, yang juga meminta mereka untuk mempertimbangkan status hukum pendudukan dan konsekuensinya bagi negara-negara.
Israel mengabaikan pendapat Pengadilan Dunia pada tahun 2004 ketika menemukan bahwa tembok pemisah Israel di Tepi Barat melanggar hukum internasional dan harus dibongkar. Sebaliknya, tembok pemisah itu malah diperpanjang.
Baca Juga: BI Katrol Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global 2024 ke 3 Persen
Sidang saat ini dapat meningkatkan tekanan politik atas perang Israel di Gaza, yang telah menewaskan sekitar 29.000 warga Palestina sejak Hamas menyerang Israel pada 7 Oktober.
Israel merebut Tepi Barat, Gaza dan Yerusalem Timur (wilayah bersejarah Palestina yang diinginkan oleh rakyat Palestina untuk mendirikan negara) dalam konflik tahun 1967.
Baca Juga: 26 Negara Uni Eropa Peringatkan Israel Atas Serangan Bencana ke Rafah
Israel menarik diri dari Gaza pada tahun 2005, namun, bersama dengan negara tetangganya, Mesir, masih mengontrol perbatasannya.
Para pemimpin Israel telah lama memperdebatkan bahwa wilayah-wilayah tersebut secara resmi diduduki atas dasar bahwa mereka direbut dari Yordania dan Mesir selama perang tahun 1967, bukan dari Palestina yang berdaulat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon








