Apa Itu Tahallul yang Termasuk Rukun Haji? Ini Proses dan Jenisnya

AKURAT.CO Tahallul adalah salah satu rangkaian penting dalam ibadah haji yang dilakukan oleh umat Muslim.
Secara bahasa, tahallul berarti 'menjadi halal' atau 'menyudahi'.
Dalam konteks ibadah haji, tahallul merujuk pada tindakan mencukur atau memotong sebagian rambut sebagai tanda bahwa seorang jamaah telah menyelesaikan sebagian dari rukun haji dan bisa terbebas dari larangan-larangan ihram.
Menurut informasi dari Kementerian Agama (Kemenag), rukun haji adalah serangkaian amalan yang wajib dilaksanakan dalam ibadah haji dan tidak dapat digantikan dengan amalan lain.
Sehubungan dengan itu, berikut jenis-jenis tahallul dan prosesnya yang telah dikutip dari berbagai sumber.
Jenis-jenis tahallul dalam ibadah haji
Dalam ibadah haji terdapat dua jenis tahallul, yaitu Tahallul Awal dan Tahallul Tsani:
1. Tahallul awal
Tahallul Awal dilakukan setelah jamaah haji melaksanakan tiga dari empat rangkaian ibadah yaitu melempar jumrah, menyembelih hewan kurban, dan mencukur atau memotong rambut.
Baca Juga: Kapok Bermasalah, Dewi Perssik Pilih Berkurban di Rumah
Setelah melakukan tahallul awal, beberapa larangan ihram menjadi boleh, seperti memakai pakaian biasa dan memakai wewangian.
Namun, larangan seperti hubungan suami istri masih tetap berlaku.
2. Tahallul Tsani
Tahallul Tsani dilakukan setelah jamaah haji menuntaskan seluruh rangkaian ritual haji, termasuk tawaf ifadah dan sa'i.
Setelah tahallul tsani, semua larangan ihram dicabut, dan jamaah haji telah sepenuhnya menyelesaikan ibadah haji.
Proses tahallul
Tahallul dilakukan dengan mencukur rambut kepala atau memotong sedikitnya tiga helai rambut.
Bagi pria, dianjurkan untuk mencukur habis rambut kepala. Sementara bagi wanita, cukup memotong ujung rambut seukuran ujung jari.
Sebagai bagian integral dari ibadah haji, tahallul mengajarkan nilai-nilai pengorbanan, ketaatan, dan penyucian diri.
Memahami dan melaksanakan tahallul dengan benar adalah langkah penting dalam meraih haji yang mabrur yaitu haji yang diterima oleh Allah SWT.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









