Akurat

Perhatikan 5 Syarat Badal Haji untuk Orang yang Sudah Meninggal

Shalli Syartiqa | 16 Mei 2024, 15:56 WIB
Perhatikan 5 Syarat Badal Haji untuk Orang yang Sudah Meninggal

AKURAT.CO Badal haji adalah salah satu praktik dalam Islam di mana seseorang menunaikan ibadah haji atas nama individu yang telah meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakannya sendiri karena alasan uzur.

Dikutip dari berbagai sumber, Kamis (16/5/2024), orang yang melakukan badal haji harus telah menunaikan ibadah haji sebelumnya, seperti yang dijelaskan oleh mazhab Syafi'i dan mazhab Hanbali.

Mereka berpendapat bahwa seseorang yang ingin menjalankan ibadah haji atas nama orang lain haruslah telah menunaikan haji untuk dirinya sendiri. Jika belum, maka tidak sah untuk melakukan badal haji.

Namun, menurut mazhab Hanafi dan Maliki, seseorang yang belum pernah menunaikan haji boleh melakukan badal haji dan hal itu dianggap sah menurut hukum.

Meskipun demikian, orang tersebut dianggap berdosa karena belum menunaikan haji untuk dirinya sendiri.

Sehubungan dengan itu, terdapat beberapa syarat untuk membadalkan haji orang meninggal.

Syarat badal haji untuk orang meninggal

1. Harus sudah melaksanakan haji untuk dirinya terlebih dahulu

Persyaratan untuk melakukan badal haji atas nama seseorang yang telah meninggal adalah bahwa pelaku badal haji tersebut harus sudah menunaikan ibadah haji sendiri, dan tidak boleh melakukan haji atas nama orang lain lagi.

Selain itu, orang yang melakukan badal haji harus sudah mencapai usia akil baligh dan dalam keadaan sehat jasmani.

Baca Juga: Kemenag Ingatkan Visa Umroh Tak Bisa Digunakan untuk Keperluan Ibadah Haji

Dalam sebuah hadis disebutkan, bahwa saat Rasulullah SAW sedang menunaikan ibadah haji, beliau mendengar seorang lelaki berkata:

“Labbaik ‘an Syubramah” (aku datang memenuhi panggilanmu ya Allah, untuk Syubramah). Lalu  Rasulullah SAW bertanya: “Siapakah Syubramah?” Lelaki itu pun menjawab: “Dia saudaraku ya Rasulullah.” Rasulullah pun bertanya: “Apakah kamu sudah berhaji?” Dia menjawab: “Belum.” Lalu Rasulullah SAW bersabda: “Berhajilah untuk dirimu, kemudian kamu berhaji untuk Syubramah.” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah dan Daruquthni)

2. Membaca niat badal haji saat ihram

Syarat lain untuk melakukan badal haji atas nama seseorang yang telah meninggal adalah niat untuk menghajikan orang lain dilakukan pada saat ihram.

Bacaan niat badal haji untuk perempuan:

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ الْحَجَّ عَنْ فَلَانَةٍ بِنْتِ فُلَانٍ

Labbaika allaahumma al-hajja 'an Fulaanah binti Fulaan

Artinya: "Aku sambut panggilan-Mu ya Allah demi berhaji untuk Fulanah binti Fulan"

Bacaan niat badal haji untuk laki-laki:

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ الْحَجَّ عَنْ فُلَانٍ بِنْ فُلَانٍ

Labbaika allaahumma al-hajja 'an Fulaan bin Fulaan

Artinya: "Aku sambut panggilan-Mu ya Allah demi berhaji untuk Fulan bin Fulan"

3. Orang yang dibadalkan telah mencukupi biaya untuk haji

Persyaratan lain untuk badal haji atas nama seseorang yang telah meninggal adalah bahwa orang yang digantikan hajinya sudah mencukupi biaya untuk ibadah haji, tetapi telah meninggal dunia.

 

 Imam an-Nawawi berkata;

"Mayoritas (ulama) mengatakan menghajikan orang lain itu dibolehkan untuk orang yang telah meninggal dunia dan orang lemah (sakit) yang tidak ada harapan sembuh"

4. Harus ada perintah atau izin dari orang yang dibadalkan

Persyaratan lain untuk melakukan badal haji atas nama seseorang yang telah meninggal adalah harus ada izin atau perintah dari orang yang dihajikan.

Menurut ulama mazhab Syafi'i dan Hanbali, seseorang boleh melakukan badal haji atas nama orang lain secara sukarela.

5. Biaya badal haji dari orang yang dibadalkan

Sumber dana untuk melaksanakan badal haji juga harus diambil dari harta milik orang yang dihajikan, atau setidaknya sebagian besar dari hartanya.

Itulah sederet persyaratan badal haji untuk orang yang sudah meninggal. Semoga bermanfaat.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.