Harus Tahu! Inilah Hal-hal yang Membatalkan Puasa Selain Makan dan Minum

AKURAT.CO Puasa adalah salah satu praktik ibadah yang penting dalam agama Islam. Namun, terdapat hal-hal yang membatalkan puasa selain makan dan minum.
Selama bulan Ramadan, umat Muslim berpuasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari sebagai bentuk penghormatan dan ketaatan kepada Allah SWT.
Kewajiban berpuasa disebutkan pada QS. Al-Baqarah ayat 183:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Sebab itu, Anda harus tahu hal-hal yang membatalkan puasa selain makan dan minum.
9 Hal yang membatalkan puasa
1. Makan dan minum
Tindakan ini jelas melanggar aturan puasa dan jika terjadi, maka wajib bagi individu tersebut untuk mengganti puasanya.
Berbeda halnya jika seseorang makan atau minum karena lupa atau tanpa sengaja, maka puasanya tidak batal dan tidak perlu diganti.
Hal ini dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW;
"Jika seseorang lupa sedang berpuasa, lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia melanjutkan puasanya karena sesungguhnya Allah yang memberikan makanan dan minuman tersebut kepadanya." (HR Bukhari dan Muslim)
Baca Juga: Apakah Puasa Tanpa Sahur Sah? Simak Jawabannya di Sini!
2. Muntah disengaja
Muntah dengan sengaja dapat menyebabkan pembatalan puasa.
Namun jika muntah terjadi tanpa sengaja, maka itu tidak akan membatalkan puasa, kecuali jika terjadi regurgitasi makanan yang masuk kembali ke dalam perut secara tidak disengaja, maka puasa tersebut akan tetap batal.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda;
مَنْ دَرَعَهُ في وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءُ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
"Barangsiapa yang dipaksa muntah (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho'." (HR. Abu Daud hadits no. 2380. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani.)
3. Haid dan nifas
Wanita yang sedang mengalami menstruasi atau nifas tidak diperbolehkan untuk menjalankan ibadah puasa.
Jika seorang wanita menemukan dirinya dalam keadaan menstruasi atau nifas selama berpuasa, maka ia harus menghentikan puasanya dan diwajibkan untuk mengqada atau menggantinya nanti.
4. Mengeluarkan mani
Mengeluarkan mani dengan sengaja atau sadar, entah melalui ciuman, masturbasi, menonton hal yang sensual, sentuhan, dan aktivitas lainnya saat berpuasa, merupakan perilaku yang dapat merusak dan membatalkan puasa.
5. Jima'
Melakukan Jima' termasuk dalam kategori hal-hal yang membatalkan puasa.
Hubungan intim yang dimaksud di sini adalah ketika alat kelamin laki-laki memasuki farji seorang perempuan.
6. Murtad
Apabila seseorang keluar dari agama Islam saat sedang menjalankan ibadah puasa, maka secara otomatis puasanya akan dibatalkan dan segala amalannya akan terhapus karena statusnya menjadi kafir.
Telah dijelaskan dalam QS. Al-Maidah ayat 5. Allah SWT berfirman,
وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗۖ وَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَࣖ
Artinya: "Siapa yang kufur setelah beriman, maka sungguh sia-sia amalnya dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.
7. Gangguan jiwa atau gila
Seseorang yang mengalami gangguan mental atau kehilangan akal tidak diwajibkan untuk berpuasa.
Namun, jika gangguan jiwanya muncul saat sedang menjalankan ibadah puasa, maka puasanya dianggap tidak sah dan harus diganti setelah ia sembuh.
8. Memasukkan sesuatu ke dua lubang
Memasukkan benda ke dalam salah satu bagian tubuh, seperti mulut, hidung, telinga, dubur, atau kubul, dapat menyebabkan batalnya puasa.
Dalam hadis Nabi, Ibn Abbas menjelaskan bahwa wudu (bersuci) diwajibkan karena hal-hal yang keluar dari lubang tubuh (depan dan belakang), bukan karena hal-hal yang masuk. Sedangkan, yang membatalkan puasa adalah kehadiran benda yang masuk ke dalam tubuh, bukan karena hal-hal yang keluar. (Sahih Bukhari)
9. Meninggal dunia
Muslim yang meninggal saat sedang menjalankan puasa wajib, sehingga keluarga yang ditinggalkan harus mengganti puasanya untuk hari kematiannya.
Namun, jika pada hari kematiannya ia sedang menjalankan puasa nazar atau kafarah, maka keluarga hanya perlu memberi makan orang miskin dan tidak perlu mengganti puasanya.
Itulah beberapa hal yang dapat membatalkan puasa. Semoga bermanfaat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 9Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra
- 10Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla









