Salat Tarawih Kilat? Ini Ketentuan Fikihnya

AKURAT.CO Tarawih merupakan ibadah yang hanya dikerjakan di bulan Ramadan. Pengerjaan salat Tarawih dirangkai dengan salat Isya’ sebelum mengerjakan salat Tarawih dan dirangkai juga dengan salat Witir setelah mengerjakan salat Tarawih. Tarawih sendiri secara bahasa berasal dari bahasa Arab, yaitu raha yang berarti rehat, tenang, nyaman, atau lepas dari kesibukan. Sudah seharusnya salat Tarawih dikerjakan dengan tenang, nyaman, dan tidak tergesa-gesa.
Namun dalam praktiknya, salat Tarawih cenderung dilakukan dengan cepat dan tergesa-gesa untuk mengejar jumlah rakaat tertentu salat Tarawih, bisa delapan rakaat atau 20 rakaat. Lantas apakah menunaikan salat Tarawih dengan cepat dan tergesa-gesa diperbolehkan? Apakah salat yang dilakukan sah hukumnya?
Ini Ketentuan Salat Tarawih Cepat Dalam Fikih
Dilansir dari laman resmi NU Online, Senin (03/04/23) untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka harus terlebih dahulu rukun salat yang harus dikerjakan agar salatnya menjadi sah. Dua di antara dari sekian rukun salat yang harus diperhatikan adalah membaca surah Al-Fatihah dan Tumakninah. Berikut ini pembahasan singkat dari kedua rukun salat ini:
1. Membaca Surah Al-Fatihah
Ketika membaca surah Al-Fatihah terdapat 10 syarat yang harus terpenuhi, sebagaimana yang disebutkan Syekh Zainuddin Al-Malaibari dalam Fathul Muin. Berikut ini 10 syarat yang harus terpenuhi ketika membaca surah Al-Fatihah:
a. Membaca semua ayatnya;
b. Dibaca sewaktu berdiri;
c. Membaca Al-Fatihah dengan niat membacanya;
d. Membaca Al-Fatihah setidaknya terdengar diri sendiri;
f. Membacanya dalam bahasa Arab, tidak boleh dengan bahasa lain;
g. Menjaga semua tasydidnya;
h. Menjaga huruf-hurufnya;
i. Tidak ada cacat bacaan yang merusak makna;
j. Muwalah atau tak terlalu lama menghentikan bacaan; Tertib sesuai urutan ayat dalam mushaf
Dari ke-10 syarat yang disampaikan di atas inti dari membaca surah Al-Fatihah harus dilakukan dengan tartil. Tartil, menurut Ali bin Abi Thalib adalah tajwidul huruf wa ma.rifatul wuquf, artinya membaguskan huruf dan mengetahui tempat-tempat berhentinya waqaf. Jadi ketika membaca surah Al-Fatihah harus dilakukan dan diupayakan sebagus dan sebaik mungkin, setidaknya ketika mengucapkan hurufnya harus sesuai dengan tempat keluarnya dan terpenuhi sifat-sifatnya. Hal ini juga berlaku ketika membaca surah pendek setelah membaca Al-Qur’an. sebagaimana yang disebutkan di dalam Al-Quran:
“atau lebih dari (seperdua) itu. Bacalah Al-Qur’an itu dengan perlahan-lahan” (QS Al-Muzammil: 4)
2. Tumakninah
Rukun kedua yang harus diperhatikan ketika salat Tarawih dengan cepat adalah Tumakninah. Tumakninah memiliki pengertian tenang dan diam sekurang-kurangnya selama membaca satu kali bacaan tasbih. Di dalam kitab Ikhtilafu A’immatil ‘Ulama, menurut jumhur ulama dari kalangan mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, Tumakninah hukumnya adalah wajib dikerjakan, khususnya ketika rukuk dan sujud. Jadi Tumakninah hukumnya adalah fardhu sama seperti kewajiban rukuk dan sujud. Sedangkan, menurut sebagian ulama mazhab Syafi’i hukum dari Tumakninah adalah sunah. Begitu juga dari kalangan mazhab Hanafi, menurut pandangan ulama mazhab Hanahi kecuali Syekh Abu Yusuf, Tumakninah dihukumi sunah. Berarti dalam pandangan mazhab Hanafi, salat tetap sah, meskipun tidak dilakukan dengan Tumakninah. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis:
“Jika engkau menunaikan shalat, maka sempurnakanlah wudhu, lalu menghadap kiblat dan mengucap takbir. Lalu bacalah ayat Al-Qur’an yang menurutmu mudah (Al-Fatihah dan surat). Lalu rukuklah hingga rukuk dengan thuma’ninah. Lantas angkatlah kepala hingga berdiri dengan tegak. Lalu sujudlah hingga sujud dengan thuma’ninah. Lalu bangkitlah hingga duduk dengan thuma’ninah. Lalu sujud kembali hingga sujud dengan thuma’ninah. Lalu bangkitlah hingga duduk dengan thuma’ninah. Kemudian, lakukanlah semua itu dalam seluruh shalatmu,” (HR Bukhari).
Dari penjelasan di atas diketahui seperti apa kedudukan dari tartil bacaan dan Tumakninah. Sehingga dapat disimpulkan, bahwa hukum mengerjakan salat Tarawih dengan cepat adalah sah dan tidak masalah, selama memperhatikan dan memenuhi kedua rukun yang disebutkan di atas. Berikut ini perincian yang harus diperhatikan dalam salat Tarawih:
a. Bacaan Al-Qur’an harus dilakukan dengan tartil, khususnya yang rukun. Meskipun dilakukan dengan agak cepat oleh imam, ketika berjamaah, harus tetap memperhatikan kaidah tajwinya. Karena imam bertanggung jawab atas bacaan makmum yang kurang, ketika kondisi tertentu;
b. Makmum bisa mulai membaca Al-Fatihah, ketika Imam telah memulai bacaannya. Hal ini dilakukan ketika makmum khawati tidak dapat menyelesaikan bacaan Fatihahnya, karena bacaan imam yang agak cepat;
c. Menyempatkan diri untuk Tumakninah, khususnya dalam rukuk dan sujud. Ketika Tumakninah, dilakukan setidaknya satu kali tasbih (subhanallah) dan tubuh dalam kondisi diam. Jika tidak dapat Tumakninah, dapat bertaqlid kepada Imam Hanafi.
d. Untuk menjaga bacaan yang tartil, Tumakninah, ketenangan, dan kekhusyuan salat, maka ambilah jumlah rakaat yang sedikit, yaitu delapan rakaat. Namun, jika mampu mengambil jumlah rakaat yang banyak, seperti 20 rakaat dengan tetap menjaga bacaan tartil dan Tumakninah, maka ambilah rakaat yang banyak;
e. Ketika salat Tarawih, raihlah ketenangan dalam salat. Sebagaimana arti dari salat Tarawih, yaitu tenang. Inti dari salat sendiri adalah kekhusyukan dan taqarrub kepada Allah. Dan, hal ini cukup sulit dicapai jika dikerjakan dengan tergesa-gesa.
Itulah hal-hal yang harus diperhatikan ketika mengerjakan salat Tarawih dengan cepat. Tidak hanya salat Tarawih, namun, ketika mengerjakan salat-salat lainnya juga harus memperhatikan hal-hal yang menjadi rukun dari salat, terutama bacaan tartil dan Tumakninah. Kedua hal tersebut, tidak sedikit yang meninggalkannya, dengan tujuan untuk mempercepat salat yang dikerjakan. Wallahu ‘Alam. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





