Niat Puasa Ramadan bagi Orang yang Safar Darurat, Hukum dan Ketentuannya

AKURAT.CO Niat puasa Ramadan bagi orang safar darurat tetap sah selama dilakukan pada malam hari, meskipun Islam memberikan keringanan untuk berbuka selama perjalanan.
Lalu bagaimana ketentuannya jika safar terjadi secara mendadak?
Secara umum, orang yang melakukan safar (perjalanan jauh) mendapat rukhsah untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain. Namun, pelaksanaannya tetap mengikuti aturan syariat.
Apa Itu Safar Darurat?
Safar darurat adalah perjalanan mendadak yang tidak direncanakan sebelumnya karena kebutuhan mendesak, seperti urusan pekerjaan penting, keluarga yang sakit, atau kondisi bencana.
Dalam Islam, musafir diperbolehkan tidak berpuasa jika perjalanan mencapai batas minimal safar (sekitar 81 kilometer menurut mayoritas ulama) dan menimbulkan kesulitan untuk berpuasa. Namun, puasa yang ditinggalkan tetap wajib diganti (qadha) setelah Ramadan.
Niat puasa tetap dilakukan pada malam hari seperti biasa:
"Nawaitu shauma ghadin 'an ada'i fardhi syahri Ramadan hadzihis sanati lillahi ta'ala."
Jika safar dimulai setelah Subuh dan seseorang sudah berniat puasa, maka puasanya tetap sah.
Namun, apabila di tengah perjalanan muncul kesulitan yang berat, ia diperbolehkan berbuka dan menggantinya di hari lain.
Hukum Puasa bagi Orang Safar dalam Islam
Hukum puasa bagi orang safar adalah boleh berbuka dan menggantinya (qadha) di hari lain. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 185:
"Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib mengganti pada hari-hari yang lain."
Ayat ini menjadi dasar bahwa musafir mendapat keringanan (rukhsah) untuk tidak berpuasa selama perjalanan.
Jika perjalanan tidak memberatkan dan seseorang tetap mampu berpuasa tanpa membahayakan diri, maka puasanya sah dan bahkan lebih utama menurut sebagian ulama.
Namun, jika terasa berat atau berisiko, berbuka lebih dianjurkan dan wajib qadha di hari lain.
Kewajiban Setelah Tidak Puasa karena Safar
Bagi orang yang tidak berpuasa karena safar darurat, kewajibannya adalah mengganti puasa (qadha) sebanyak hari yang ditinggalkan setelah tidak lagi dalam perjalanan.
Qadha puasa dilakukan sesuai jumlah hari yang dibatalkan dan wajib diselesaikan sebelum datang Ramadan berikutnya.
Tidak ada kewajiban membayar fidyah, karena safar bersifat sementara dan bukan kondisi permanen seperti sakit kronis.
Sebaiknya qadha dilakukan sesegera mungkin setelah safar selesai agar tanggungan ibadah tidak menumpuk dan kewajiban puasa segera tertunaikan.
Niat puasa Ramadan bagi orang safar darurat tetap sah selama dilakukan pada malam hari.
Islam memberi rukhsah bagi musafir untuk berbuka jika perjalanan memberatkan, namun tetap wajib menggantinya di hari lain.
Dengan memahami ketentuannya, umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan tenang tanpa meninggalkan kewajiban syariat.
Laporan: Vidhia Ramadhanti/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








