Karhutla Makin Masif, DPR Ungkap Solusi yang Selama Ini Belum Ada

AKURAT.CO Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mendorong pemerintah segera membentuk kelembagaan khusus yang memiliki kewenangan kuat untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurut Firman, penanganan karhutla selama ini belum optimal karena kewenangan dan perangkat pendukung masih tersebar di sejumlah institusi.
Kondisi tersebut dinilai perlu dibenahi agar pencegahan dan penanganan karhutla dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi.
Firman mengatakan karhutla merupakan persoalan yang terus berulang setiap musim kemarau dengan tingkat keparahan yang berbeda.
Namun, karhutla yang terjadi saat ini dinilainya semakin masif karena penyebarannya berlangsung secara berurutan dari satu provinsi ke provinsi lainnya.
“Karhutla itu terus terang kami merasa prihatin karena selalu terjadi setiap tahun. Hanya volumenya kadang-kadang besar, kadang-kadang kecil. Kalau kita lihat peristiwa yang terjadi saat ini, kebakaran ini masif sekali, dari provinsi satu ke provinsi lainnya seperti berurutan,” kata Firman kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).
Ia menyebut kondisi kemarau panjang yang dipengaruhi fenomena El Nino turut meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.
Firman mencontohkan kondisi vegetasi yang mengering saat dirinya melakukan kunjungan lapangan ke Taman Nasional Way Kambas.
Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan pengawasan ketat karena sumber api sekecil apa pun berpotensi memicu kebakaran yang lebih luas.
“Saya sudah ke lapangan, terakhir di Way Kambas itu sudah kering semua. Saya wanti-wanti supaya mereka melakukan kontrol selama 20 jam,” ujarnya.
Firman juga mengingatkan tingginya risiko kebakaran di lahan gambut. Berdasarkan pengalamannya saat melihat kondisi gambut di Riau, api dapat kembali muncul dari bawah permukaan meski kobaran api di atas tanah telah mereda.
Baca Juga: Menko Polkam Minta Pemulihan Pascakonflik Papua Pegunungan Dipercepat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Perbedaan Digital Citizen dan Citizen Journalism: Pengertian serta Karakteristiknya
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon








