Tak Cuma Angkutan Laut, TransJakarta Diharapkan Kelola Transportasi Udara ke Kepulauan Seribu

AKURAT.CO Kepulauan Seribu tak cukup hanya dihubungkan dengan kapal. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta, Abdul Aziz, mendorong PT Transjakarta ikut mengelola transportasi udara ke wilayah kepulauan tersebut.
Dia berharap, kewenangan Transjakarta diperluas. Tak hanya transportasi laut, perusahaan itu juga diminta mengelola moda transportasi udara.
"Kami berharap Transjakarta berbicara kembali kepada Pak Gubernur agar jangan hanya transportasi laut, tapi juga diberikan wewenang untuk mengelola transportasi udara," kata Aziz saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2026).
Baca Juga: Transjakarta Kelola Transportasi Laut, Djoko Setijowarno Soroti Kapal Kayu dan Model BP Batam
Menurut dia, keberadaan transportasi udara dapat memangkas waktu tempuh, terutama dalam situasi darurat. Dia mencontohkan warga yang membutuhkan pertolongan medis.
"Kalau ada orang sakit itu kan nungguin kapal dulu datang. Kalau ada bandara kan relatif lebih cepat," ujar dia.
Pengembangan transportasi laut dan udara dapat menjadi pintu masuk untuk mempercepat pembangunan Kepulauan Seribu. Konektivitas yang lebih baik, kata dia, diharapkan ikut menggerakkan perekonomian warga.
"Kami berharap dengan adanya penambahan dua tanggung jawab itu, transportasi air atau laut dan juga udara, ini akan mempercepat proses memajukan Kepulauan Seribu dan ini akan berdampak kepada perekonomian masyarakat," katanya.
PT Transjakarta sebelumnya berencana mengambil alih pengelolaan transportasi umum menuju dan antarwilayah Kepulauan Seribu dari Dinas Perhubungan Jakarta mulai tahun depan. Pengelolaan itu ditujukan untuk memperkuat konektivitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan berpotensi menambah pendapatan asli daerah.
Rencana tersebut membutuhkan perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang ruang lingkup usaha Transjakarta. Perubahan regulasi diperlukan agar perusahaan dapat secara resmi berperan sebagai operator dan pengelola angkutan perairan.
Selain perubahan perda, Transjakarta menyiapkan sejumlah langkah pendukung. Di antaranya pembentukan anak usaha baru, penyiapan Asset Management Company, pengembangan Transjakarta Academy, serta pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Dukung Mesir Amankan Hak Air di Sungai Nil: Indonesia Prihatin Atas Upaya Pelanggaran Hukum Internasional
- 10Prabowo dan El-Sisi Tingkatkan Kerja Sama Pendidikan, Mesir Beri Tambahan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia






