Dishub Jakarta Tertibkan Parkir Liar, 11 Jukir Ilegal Diamankan

AKURAT.CO Petugas gabungan menindak 456 pelanggaran parkir liar dan mengamankan 11 juru parkir (jukir) ilegal dalam operasi penertiban yang digelar serentak di lima wilayah kota administrasi Jakarta.
Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengembalikan fungsi jalan dan menekan kemacetan lalu lintas akibat parkir sembarangan.
Berdasarkan data rekapitulasi hasil operasi, petugas menderek 32 kendaraan, memberikan tilang Dinas Perhubungan kepada delapan kendaraan, serta menerbitkan empat surat pernyataan kepada pelanggar. Selain itu, sebanyak 310 sepeda motor dikenakan Operasi Cabut Pentil (OCP).
Petugas juga menilang 14 kendaraan roda dua dan 10 kendaraan roda empat menggunakan perangkat handheld, mengangkut 65 kendaraan dengan jaring, serta menjatuhkan sanksi setop operasi terhadap dua kendaraan. Dalam operasi yang sama, 11 jukir liar turut diamankan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan, penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah pelanggaran kembali terjadi.
Menurutnya, praktik parkir liar selama ini menjadi salah satu penyebab terganggunya kelancaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan.
Baca Juga: Marak Parkir Liar, Pemprov Jakarta Tertibkan 100 Titik Trotoar Setiap Hari
"Penertiban terus dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai sarana mobilitas masyarakat dan mengurangi praktik parkir liar yang kerap menimbulkan kemacetan," katanya, kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Menurut Budi, petugas tidak akan ragu menindak kendaraan yang diparkir di lokasi terlarang. Karena itu, masyarakat diminta lebih disiplin dan memanfaatkan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan.
"Ke depan juga kami mengimbau kepada masyarakat, jangan parkir sembarangan. Karena kalau parkir di tempat yang tidak pada tempatnya, pasti kita akan tindak," ujarnya.
Selain melakukan penindakan, pemprov juga menyiapkan langkah pembinaan bagi warga yang terlibat sebagai jukir liar.
Budi mengatakan, pihaknya akan berkolaborasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membuka akses pelatihan keterampilan dan peluang kerja bagi mereka.
Warga dengan KTP Jakarta yang terjaring akan mendapatkan pembinaan serta informasi mengenai program pelatihan dan kesempatan kerja yang tersedia di lingkungan pemprov, sesuai minat dan kemampuan masing-masing.
Baca Juga: Foto AI Penanganan Parkir Liar Viral, Lurah Kalisari Minta Maaf
Sementara, bagi jukir liar yang bukan warga Jakarta, penanganannya akan dikoordinasikan dengan Dinas Sosial DKI Jakarta.
"Sedangkan warga yang bukan KTP DKI Jakarta akan dikirim ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk dipulangkan ke kampung halamannya," kata Budi.
Dishub DKI Jakarta mengerahkan 600 personel gabungan untuk menertibkan parkir liar. Operasi dilaksanakan di 15 titik prioritas yang tersebar pada lima wilayah Jakarta.
Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai ruang mobilitas masyarakat sekaligus menjaga ketertiban, kelancaran lalu lintas, dan kenyamanan pengguna jalan.
Operasi melibatkan 200 personel Dishub, 200 personel Satpol PP, 100 personel Dinas Sosial, 50 personel TNI, dan 50 personel Polri.
Penertiban difokuskan pada sejumlah kawasan yang selama ini kerap menjadi lokasi parkir liar dan aktivitas juru parkir ilegal.
Baca Juga: Oknum Dishub Diduga Terlibat dalam Parkir Liar di Cempaka Putih, Pemprov Diminta Tindak Tegas
Adapun, 15 titik prioritas yang menjadi sasaran operasi meliputi kawasan Kebon Sirih (DPRD dan Jalan Jaksa), Jalan Wahid Hasyim, Thamrin City, Casablanca, Rasuna Said, Jalan Dr. Satrio, Cengkareng, Kalideres, Kembangan, Jatinegara Timur, Jatinegara Barat, kawasan Stasiun Jatinegara, Kelapa Gading, Pademangan, dan Tanjung Priok.
Dishub DKI Jakarta juga telah menyiapkan skema penertiban berkelanjutan. Pada pekan pertama, operasi digelar setiap hari. Selanjutnya, pada pekan kedua, penegakan dilakukan tiga kali dalam sepekan, lalu berlanjut dua kali dalam sepekan secara rutin.
"Kegiatan ini akan dievaluasi secara berkala untuk mengukur efektivitas pelaksanaan dan menentukan langkah lanjutan," kata Budi.
Budi juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan lokasi parkir resmi yang telah tersedia dan tidak memarkir kendaraan di bahu jalan maupun area yang dilarang. Selain itu, warga diminta tidak menggunakan jasa juru parkir liar.
"Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat menggunakan lokasi parkir resmi yang telah tersedia dan tidak memarkir kendaraan di bahu jalan maupun lokasi terlarang. Masyarakat juga diminta tidak menggunakan jasa juru parkir liar," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 2Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 3Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- 7Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 8Prediksi Skor Wales vs Denmark 5 Oktober 2026: Duel Ketat di Cardiff
- 9Prabowo Saksikan Penyerahan Hasil Penyelamatan Uang Negara Rp13,2 Triliun dari Satgas PKH
- 10Aspirasi Buruh Berujung Solusi, DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan








