DPRD Bongkar Perda No.5/2012, JakParkir Siap Gantikan Tukang Parkir Liar

AKURAT.CO DPRD Jakarta mengusulkan sejumlah poin penting, dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran, demi menyesuaikan dengan kondisi kekinian di Jakarta.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI, Jupiter, menegaskan Perda lama sudah tak relevan dengan perkembangan sistem perparkiran saat ini. Salah satu yang menjadi sorotan, adalah belum diaturnya praktik valet parking dalam regulasi resmi.
"Valet parking itu harus punya dasar hukum yang jelas. Baik soal tarif maupun skema bagi hasil dengan pengelola. Semua harus diatur dalam Perda," ujar Jupiter saat dikonfirmasi, Kamis (29/5/2025).
Baca Juga: Cegah Parkir Liar, Awas Sekarang Ada Banyak CCTV di Blok M!
Tak hanya soal valet, digitalisasi sistem parkir juga menjadi fokus utama revisi. Pansus mendorong penuh penggunaan teknologi digital demi meningkatkan efisiensi, transparansi, dan menekan praktik pungli.
Salah satunya, lewat pengembangan aplikasi JakParkir yang sudah mulai diuji coba di tujuh ruas jalan di Jakarta. "Nanti kita dorong revisi Perda yang mengakomodasi sistem digitalisasi agar pengawasan bisa dilakukan secara transparan dan akuntabel," lanjutnya.
Sementara itu, anggota Pansus lainnya, Francine Eustacia, menekankan pentingnya aspek inklusivitas dalam pengelolaan parkir. Dia mengusulkan, agar Perda yang baru wajib mencantumkan penyediaan Satuan Ruang Parkir (SRP) khusus untuk penyandang disabilitas, ibu hamil, dan kendaraan tidak bermotor.
"SRP harus punya dimensi khusus agar ramah bagi pengguna kursi roda atau alat bantu lainnya. Ini soal hak akses dan kenyamanan," tandas Francine.
Menanggapi usulan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan pihaknya siap mendukung penuh revisi Perda. Termasuk dalam penguatan sistem aplikasi JakParkir yang saat ini masih terkendala gangguan teknis.
Baca Juga: Pansus Perparkiran Bakal Bongkar Masalah Parkir di Jakarta, Siapa Saja yang Terlibat?
"Kami siap menampung masukan dari Pansus dan berkoordinasi dengan tim IT agar sistem JakParkir bisa optimal melayani masyarakat," kata Syafrin.
Adapun tujuh ruas jalan yang telah mengimplementasikan JakParkir antara lain: Jalan Muara Karang (Jakut), Jalan Cikini Raya dan Jalan Juanda Raya (Jakpus), Jalan Pengambiran (Jaktim), serta Jalan Raden Patah, Jalan Adityawarman, dan Jalan Tebah Raya (Jaksel).
Dengan revisi Perda ini, DPRD berharap wajah perparkiran di Jakarta bisa jauh lebih tertib, modern, dan inklusif - tak lagi jadi ladang pungli, tapi benar-benar melayani warga kota.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









