Akurat

Percepat Penanganan Jalan Rusak di Jakarta, DPRD Ingatkan Penambahan PJLP Bina Marga Dilakukan Transparan

Okto Rizki Alpino | 13 Februari 2026, 13:39 WIB
Percepat Penanganan Jalan Rusak di Jakarta, DPRD Ingatkan Penambahan PJLP Bina Marga Dilakukan Transparan

AKURAT.CO Komisi A DPRD Provinsi Jakarta menyoroti rencana rekrutmen petugas penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di lingkungan Dinas Bina Marga.

Sekretaris Komisi A DPRD Jakarta, Mujiyono, meminta penambahan tenaga PJLP harus dilakukan secara terukur dan transparan.

Dia mendorong agar rencana tersebut mengedepankan kebutuhan di lapangan. Dinas Bina Marga perlu memetakan jumlah kebutuhan per wilayah, rata-rata titik kerusakan jalan, hingga capaian waktu respons penanganan jalan rusak di Jakarta.

"Penambahan PJLP harus disertai data kebutuhan riil per wilayah, rata-rata jumlah, titik kerusakan serta capaian waktu respons selama ini," kata Mujiyono, kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).

Dia juga mengingatkan agar proses rekrutmen berjalan terbuka dan adil. Mujiyono menekankan bahwa seluruh warga Jakarta memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mendaftar serta bersaing secara sehat.

"Semua warga Jakarta memiliki hak dan dasar kesempatan yang sama untuk mendaftar dan bersaing secara adil," ujarnya.

Baca Juga: Curah Hujan Masih Tinggi, Pemprov Jakarta Tunda Perbaikan Jalan Rusak

Politikus Partai Demokrat itu turut meminta evaluasi terhadap kinerja tenaga PJLP yang sudah ada dilakukan secara transparan. Tanpa ukuran kinerja yang jelas, kebijakan penambahan PJLP berisiko tidak efektif.

"Evaluasi kinerja tenaga yang sudah ada juga harus dibuka secara transparan. Tanpa ukuran yang jelas, kebijakan ini berisiko tidak efektif," katanya.

Menurut Mujiyono, jika jumlah petugas ditambah, pemerintah harus menetapkan standar waktu penanganan yang tegas dan bisa diawasi publik.

Dia menilai masyarakat berhak mengetahui kecepatan respons pemerintah terhadap laporan jalan rusak.

"Jika ditambah, harus ada standar waktu penanganan yang tegas dan dapat diawasi publik. Warga berhak mengetahui berapa lama laporan jalan rusak ditindaklanjuti hingga selesai diperbaiki," jelasnya.

Penambahan tenaga PJLP juga harus berdampak langsung pada percepatan pelayanan dan penurunan risiko kecelakaan akibat infrastruktur jalan yang rusak.

"Penambahan tenaga harus sejalan dengan percepatan pelayanan dan penurunan risiko kecelakaan," pungkas Mujiyono.

Baca Juga: Jalan Rusak Akibat Banjir, Pemprov Jakarta Kaji Penggunaan Aspal yang Bisa Serap Air

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.