Akurat

Insiden di Kota Tual: Anggota Brimob Diamankan, Polda Maluku Buka Proses Hukum Secara Terbuka

Putri Dinda Permata Sari | 21 Februari 2026, 17:12 WIB
Insiden di Kota Tual: Anggota Brimob Diamankan, Polda Maluku Buka Proses Hukum Secara Terbuka

AKURAT.CO Polda Maluku memastikan penanganan insiden yang terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, dilakukan secara profesional dan terbuka. Seorang oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa penanganan dugaan tindak pidana sepenuhnya ditangani oleh Polres Tual.

Perkembangan kasus tersebut telah disampaikan kepada publik melalui konferensi pers pada Kamis (19/2) pukul 15.00 WIT.

“Proses pidana berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Bripda MS, yang merupakan personel Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual untuk kepentingan penyidikan.

Proses Pidana dan Etik Berjalan Paralel

Selain proses hukum pidana, Polda Maluku juga menegaskan akan menempuh jalur etik terhadap yang bersangkutan.

Jika terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dapat dijatuhkan.

Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi pelanggaran hukum maupun etika di tubuh Polri.

“Penanganan perkara ini dilakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” tegasnya.

Baca Juga: 7 Ide Takjil Sederhana yang Mudah Dibuat di Rumah, Coba Sekarang Juga!

Untuk memastikan objektivitas dan akuntabilitas, Kapolda telah memerintahkan Irwasda dan Bidang Propam Polda Maluku melakukan investigasi mendalam terhadap rangkaian peristiwa dan proses penanganannya.

Tak hanya itu, Dansat Brimob Polda Maluku juga bertolak ke Kota Tual guna memastikan seluruh prosedur dijalankan sesuai aturan serta melakukan pengawasan internal terhadap personel.

Langkah tersebut, menurut Kabid Humas, menjadi bagian dari komitmen institusi dalam menjaga transparansi dan kepercayaan publik.

Dalam kesempatan itu, pimpinan Polda Maluku turut menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan menyatakan belasungkawa atas peristiwa yang terjadi.

Polda Maluku juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, sembari menyerahkan proses sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Penanganan kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam menegakkan disiplin internal sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan dapat diawasi publik.

Latar Belakang Dugaan Penganiayaan Siswa MTsN di Kota Tual

Kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Arianto Tawakal (14), siswa kelas IX Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) di Kota Tual, bermula dari insiden yang terjadi pada Kamis (19/2/2026) di ruas jalan dekat RSUD Maren, Kota Tual, Maluku.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan, korban saat itu tengah mengendarai sepeda motor ketika diduga terlibat insiden dengan seorang oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS.

Dalam peristiwa tersebut, korban disebut mengalami kekerasan menggunakan helm hingga terjatuh dari kendaraan, terseret, dan mengalami luka berat.

Korban sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD Maren. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang diderita.

Peristiwa ini dengan cepat memicu perhatian publik, khususnya karena melibatkan seorang anak di bawah umur dan oknum aparat penegak hukum.

Warga sekitar lokasi kejadian sempat berkumpul dan menyampaikan keprihatinan atas insiden tersebut.

Baca Juga: Diplomasi Prabowo di AS Pangkas Tarif hingga 19 Persen, 1.819 Produk RI Dapat Bebas Bea

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.