Akurat

Tak Ada Toleransi, Kapolda Riau Tegaskan Pembunuhan Gajah Diusut Sampai Akar

Ahada Ramadhana | 7 Februari 2026, 20:46 WIB
Tak Ada Toleransi, Kapolda Riau Tegaskan Pembunuhan Gajah Diusut Sampai Akar

AKURAT.CO Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan turun langsung ke lokasi penemuan gajah Sumatera yang ditemukan mati dibunuh di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (7/2/2026).

Kehadiran Kapolda bertujuan memastikan penanganan kasus pembunuhan satwa dilindungi tersebut diusut secara serius, terukur, dan tuntas.

Di lokasi kejadian, Irjen Herry menyampaikan duka mendalam dan keprihatinan atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan, kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan yang melukai rasa keadilan publik dan nilai kemanusiaan.

“Pertama, saya menyampaikan duka yang sangat dalam dan keprihatinan atas pembunuhan gajah liar yang terjadi beberapa hari lalu. Gajah merupakan satwa yang dilindungi undang-undang dan memiliki peran penting bagi ekosistem di Riau,” ujar Irjen Herry.

Ia mengungkapkan, sejak peristiwa itu mencuat hingga Jumat (6/2/2026) malam, dirinya menerima banyak pesan, kritik, bahkan kecaman dari masyarakat, tidak hanya dari Riau, tetapi juga dari berbagai daerah di Indonesia.

“Saya memahami kemarahan dan kepedihan publik. Peristiwa ini bukan peristiwa biasa, melainkan peristiwa luar biasa yang menyayat rasa keadilan,” tegas lulusan Akpol 1996 tersebut.

Kapolda menegaskan, Polda Riau berdiri sejalan dengan suara publik. Negara, kata dia, tidak boleh kalah oleh kejahatan terhadap satwa dilindungi dan lingkungan hidup.

“Polda Riau berkomitmen menindak tegas para pelaku, baik individu maupun jaringan, sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Penanganan kasus ini dilakukan secara terpadu dan kolaboratif oleh Polda Riau bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Polres Pelalawan, serta Satuan Brimob Polda Riau.

Baca Juga: Ditjenpas Buka Suara soal Status Penahanan Ammar Zoni, Pemindahan ke Nusakambangan Masih Mungkin

Sejak laporan pertama diterima pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh.

Hasil pemeriksaan awal di lapangan menemukan bangkai gajah dalam posisi duduk, bagian kepala terputus, serta kedua gading hilang, yang menguatkan dugaan tindak pidana perburuan satwa dilindungi.

Petugas juga menemukan dua potongan logam proyektil peluru, yang mengindikasikan gajah ditembak sebelum dibantai.

Irjen Herry menegaskan, penyelidikan kasus ini dilakukan dengan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) guna memastikan seluruh proses berbasis bukti ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami menggunakan metode scientific crime investigation. Sampel tanah, darah, jaringan biologis, serta barang bukti lainnya telah diamankan dan dianalisis secara forensik. Proses hukum harus berjalan transparan, objektif, dan akuntabel,” jelasnya.

Pendekatan SCI tersebut menjadi dasar penegakan hukum, termasuk penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta ketentuan pidana lainnya yang relevan.

Kapolda Riau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait kasus tersebut.

“Kami mengharapkan partisipasi masyarakat. Sekecil apa pun informasi yang dimiliki sangat berarti untuk mengungkap pelaku. Kejahatan ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Riau didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol. Hasyim Risahondua, Dansat Brimob Polda Riau Kombes Pol. Ketut Gede Adi Wibawa, Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, serta perwakilan BBKSDA Riau.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.