Akurat

Komisi VIII DPR Desak Evaluasi Perlindungan Sosial Usai Tragedi Anak di Ngada NTT

Paskalis Rubedanto | 5 Februari 2026, 10:41 WIB
Komisi VIII DPR Desak Evaluasi Perlindungan Sosial Usai Tragedi Anak di Ngada NTT

AKURAT.CO Komisi VIII DPR RI menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalnya seorang siswa kelas IV sekolah dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tragedi tersebut dinilai menjadi peringatan serius bagi negara terkait masih lemahnya perlindungan sosial terhadap anak-anak dari keluarga miskin.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menegaskan, setiap anak Indonesia berhak tumbuh dengan bahagia, memperoleh pendidikan yang layak, serta terlindungi dari beban ekonomi yang tidak seharusnya mereka tanggung.

“Peristiwa di Ngada ini adalah alarm yang tidak boleh kita abaikan. Ini bukan semata soal buku dan pulpen, tetapi tentang tekanan psikologis, rasa putus asa, dan adanya celah dalam jaring pengaman sosial yang seharusnya menopang keluarga-keluarga rentan,” ujar Singgih dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).

Sebagaimana diberitakan, seorang anak berusia 10 tahun berinisial YBR, siswa kelas IV SD di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri.

Sebelum meninggal, YBR menulis surat kepada ibunya dalam bahasa daerah Bajawa yang berisi kekecewaan karena tidak dibelikan buku tulis dan pulpen, serta pesan perpisahan agar sang ibu tidak bersedih.

Menurut Singgih, tragedi tersebut mencerminkan persoalan kemiskinan struktural, keterbatasan akses pendidikan, serta lemahnya jaring pengaman sosial di daerah tertinggal.

Baca Juga: Puan: Kematian Siswa SD di Ngada NTT Alarm Keras Gagalnya Perlindungan Anak Miskin

Dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Sosial, Singgih menekankan pentingnya pelaksanaan Program Sekolah Rakyat (SR) dilakukan secara selektif, tepat sasaran, dan berbasis data kemiskinan yang mutakhir.

Pemerintah diketahui telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp24,9 triliun pada 2026 untuk pembangunan 200 gedung Sekolah Rakyat beserta operasionalnya.

“Anggaran yang tidak kecil ini harus menjadi investasi yang benar-benar berdampak. Kami terus mendorong pendekatan yang lebih integratif dan berbasis data akurat. Pembangunan sekolah tidak boleh berdiri sendiri, tetapi harus berjalan seiring dengan pendampingan sosial yang menyeluruh,” tegasnya.

Ia juga mendorong agar Program Sekolah Rakyat dikonvergensikan dengan berbagai bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta Kartu Indonesia Pintar (KIP), sehingga keluarga miskin memperoleh perlindungan yang komprehensif.

Singgih menekankan bahwa Sekolah Rakyat tidak cukup hanya menyediakan sarana fisik, tetapi juga harus memperkuat dukungan psikososial bagi anak serta pendampingan bagi keluarga.

“Kami mendesak penguatan peran Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan pekerja sosial lainnya untuk turun langsung ke lapangan, mendeteksi kerentanan sejak dini, termasuk tekanan psikologis pada anak. Kasus di Ngada menunjukkan perlunya kepekaan yang lebih kuat di tingkat akar rumput,” ujarnya.

Lebih lanjut, Singgih menilai pencegahan kasus serupa membutuhkan kolaborasi lintas sektor antara Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pemerintah daerah, sekolah, serta masyarakat.

“Masa depan Indonesia ditentukan oleh bagaimana kita memperlakukan anak-anak hari ini. Tragedi ini harus menjadi titik balik untuk membangun sistem perlindungan yang lebih manusiawi, responsif, dan efektif,” katanya.

Ia menegaskan Komisi VIII DPR RI berkomitmen mengawal kebijakan perlindungan sosial agar anggaran negara benar-benar berdampak pada keselamatan dan masa depan anak-anak Indonesia.

“Komisi VIII akan terus mengawasi secara ketat agar program-program perlindungan sosial benar-benar sampai kepada mereka yang paling membutuhkan,” pungkas Singgih.

Baca Juga: iPhone 18 Diprediksi Pakai Layar OLED Samsung dengan Tingkat Kecerahan Lebih Tinggi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.