DPRD Jakarta Soroti Lemahnya Pengawasan Obat Keras

AKURAT.CO Fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Jakarta menyampaikan pandangan umum dalam Rapat Paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Sejumlah fraksi menyoroti lemahnya pengawasan obat keras, seperti tramadol, yang dijual bebas di Jakarta.
Fraksi Partai Gerindra menilai penjualan obat keras masih longgar dan membuka celah penyalahgunaan di masyarakat.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jakarta, Adnan Taufiq, mendorong pemerintah provinsi, melalui Dinas Kesehatan, memperketat izin penjualan obat keras atau obat wajib resep dokter.
"Fraksi Partai Gerindra mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Kesehatan DKI Jakarta, untuk memperketat pemberian izin penjualan obat-obatan yang tergolong obat keras atau obat wajib resep dokter, seperti tramadol, trihexyphenidyl, alprazolam, dan obat sejenis lainnya," kata Adnan di Gedung DPRD Jakarta, Senin (19/1/2026).
Baca Juga: Pansus Aset Dibentuk, DPRD Jakarta Bidik Pengembang Pulau Reklamasi
Dia juga menekankan pentingnya pengetatan penerbitan resep serta pengawasan distribusi obat hingga tingkat pengecer.
Menurut Adnan, langkah tersebut mendesak, mengingat maraknya peredaran obat keras di sejumlah wilayah rawan seperti Tanah Abang, Jalan Raya Bogor, Jatinegara, hingga Mangga Besar.
Selain itu, Fraksi Gerindra meminta Satpol PP bersama instansi terkait diberi kewenangan tegas untuk menindak pelanggaran di lapangan.
Penindakan dinilai perlu dilakukan melalui razia, penutupan, hingga proses hukum terhadap toko kelontong, toko obat, dan apotek yang menjual obat keras tanpa resep dokter.
Sementara itu, Fraksi Partai Nasdem menyoroti aspek perlindungan warga dalam pelaksanaan kebijakan P4GN.
Baca Juga: Fraksi Glokar DPRD Jakarta Usul Bentuk Pansus untuk Perbaiki Tata Kelola Sampah
Anggota Fraksi Nasdem DPRD Jakarta, Fatimah Tania Nadira Alatas, mengingatkan agar pendataan dan pemetaan wilayah rawan tidak menimbulkan stigma sosial di tengah masyarakat.
"Fraksi Nasdem mendorong agar pemerintah daerah dapat melindungi warganya tanpa adanya diskriminasi. Tidak boleh ada kampung yang dicap sebagai kampung narkoba, tidak boleh anak muda dicurigai hanya karena tempat tinggalnya," ujarnya.
Fraksi Nasdem menekankan pentingnya perlindungan data pribadi dan kerahasiaan medis warga dalam implementasi Raperda P4GN.
Selain juga mendorong adanya mekanisme pengawasan dan evaluasi program melalui pelaporan kinerja, audit eksternal, serta masukan dari masyarakat.
Dari Fraksi PDIP, sorotan diarahkan pada faktor sosial ekonomi sebagai akar persoalan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Komisi E DPRD Jakarta Minta Penanganan Tawuran Lebih Tegas, Usul Bansos Pelaku Tawuran Dicabut
Anggota Fraksi PDIP DPRD Jakarta, Gani Suwondo, menyebut wilayah dengan kondisi ekonomi lemah, kesenjangan tinggi dan pengangguran besar cenderung lebih rentan menjadi zona peredaran narkotika.
"Data menunjukkan zona peredaran narkotika di Provinsi DKI Jakarta berada di wilayah dengan kondisi ekonomi yang lemah, kesenjangan ekonomi yang lebar, serta kerawanan sosial lainnya," jelasnya.
PDIP menilai peredaran narkotika tidak bisa ditangani hanya melalui penegakan hukum. Menurut Gani, upaya pencegahan harus dilakukan secara holistik dan komprehensif dari hulu hingga hilir dengan melibatkan berbagai pemangku kebijakan.
Pembahasan Raperda P4GN ini diharapkan mampu melahirkan kebijakan yang tegas dalam penindakan, namun tetap mengedepankan perlindungan hak warga serta pendekatan sosial untuk menekan peredaran narkotika di Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









