Akurat

Sambut Kedatangan Valen DA7, MUI Pamekasan Sampaikan 11 Syarat

Fajar Rizky Ramadhan | 30 Desember 2025, 06:27 WIB
Sambut Kedatangan Valen DA7, MUI Pamekasan Sampaikan 11 Syarat

AKURAT.CO Rencana penyambutan kepulangan Valen, runner-up Dangdut Academy 7 (DA7), ke Kabupaten Pamekasan pada 1 Januari 2026 menuai perhatian publik. Pemerintah daerah memastikan kegiatan tersebut diperbolehkan, dengan catatan mematuhi 11 syarat yang telah disepakati bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan.

Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman, menegaskan pemerintah tidak melarang penyambutan Valen. Namun, ia meminta seluruh pihak menaati kesepakatan dengan para ulama dan tokoh masyarakat agar kegiatan berjalan tertib dan tidak memicu polemik.

“Sebenarnya kalau kami melepas itu lebih enak, tidak ada gesekan dengan masyarakat, ormas, tokoh dan ulama. Tapi ketika dilepas lalu dirangkul orang lain pihak umum dan ternyata ada konser, itu justru makin sulit,” ujar Bupati dikutip dari Keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).

Baca Juga: Guru Nur Aini Diberhentikan sebagai ASN sebab Tak Mengajar Selama 28 Hari, Alasannya Bikin Melongo

Menurut Bupati, penyambutan tanpa pengaturan justru berpotensi menimbulkan persoalan sosial. Karena itu, pemerintah daerah memilih terlibat langsung untuk memastikan acara berjalan sesuai nilai keagamaan dan kearifan lokal Madura.

Bupati menyebut Valen telah mengonfirmasi kepulangannya pada 1 Januari 2026. Menyikapi hal tersebut, pihaknya berkomunikasi dengan sejumlah ulama, termasuk perwakilan organisasi masyarakat keagamaan, guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan tidak melanggar kesepakatan MUI.

“Intinya satu, selama tidak menabrak 11 poin kesepakatan MUI, penyambutan diperbolehkan. Dari 11 poin itu ada yang tegas, misalnya tidak boleh ada penyanyi wanita dewasa yang tampil berlebihan,” tegasnya.

Terkait lokasi, Bupati menyebut stadion atau halaman terbuka lebih memungkinkan dibandingkan Arek Lancor. Selain keterbatasan parkir, lokasi tersebut dinilai terlalu dekat dengan Masjid Agung dan berpotensi mengganggu arus lalu lintas.

“Nanti bisa ada yel-yel secukupnya, lalu diarahkan duduk sesuai kelompok. Pembukaan bisa dengan Al-Fatihah, pembacaan Al-Qur’an, sambutan. Kalau ada permintaan Valen bernyanyi, silakan, tapi lagunya yang menyentuh jiwa,” katanya.

Meski demikian, Bupati menegaskan konsep penyambutan masih akan dibahas dalam rapat lanjutan. Ia berharap kedatangan Valen menjadi momentum kebanggaan daerah tanpa mengorbankan ketertiban sosial.

“Silakan datang, silakan menyambut, tapi tetap dengan kearifan lokal Pamekasan. Jangan euforia berlebihan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bendahara MUI Pamekasan, K Mohammad Haidar Dardiri, memastikan 11 rekomendasi yang disepakati tetap berlaku tanpa perubahan.

“Sudah, semua sepakat, tanpa adanya perubahan,” kata Haidar usai pertemuan di Rumah Dinas Bupati, Senin sore.

Ia menjelaskan, kesepakatan tersebut juga mengatur teknis penampilan Valen saat penyambutan. Menurutnya, Valen hanya diperbolehkan bernyanyi tanpa alat musik band, kecuali iringan elekton.

Baca Juga: Hadiri Sidang Pembakaran Mobilnya, Via Valen Beberkan Kronologi Kejadian

“Tidak pakai alat musik, hanya elekton saja, lagunya sudah dipilihkan ada tiga lagu milik Rhoma Irama. Pertama, ‘Baca’. Kedua, ‘Bersatulah’. Ketiga, ‘Sebujur Bangkai’,” jelasnya.

Haidar menegaskan, hanya Valen yang diperkenankan tampil. “Dan tidak ada penyanyi lagi selain Valen,” pungkasnya.

Sebagai informasi, 11 rekomendasi tersebut merujuk pada Fatwa/Tausiyah MUI Pamekasan Nomor 01/Fatwa/MUI/PMK/2006 tentang Tata Cara Pentas Hiburan, yang menekankan aspek ketertiban, nilai edukatif, serta larangan unsur kemaksiatan dalam kegiatan hiburan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.