Pembunuh Balita Divonis 9 Tahun, Keadilan untuk Anak Dipertanyakan

AKURAT.CO Pengadilan menjatuhkan vonis 9 tahun 5 bulan penjara kepada terdakwa Zul Iqbal dalam kasus pembunuhan seorang balita di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.
Putusan tersebut mendapat perhatian dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Menteri PPPA Arifah Fauzi, menegaskan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3), mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.
Ketentuan tersebut menegaskan posisi anak sebagai kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan hukum maksimal.
“Kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus kekerasan terhadap seorang balita yang mengakibatkan meninggal dunia di Medan. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya penguatan perlindungan anak melalui penanganan hukum yang berperspektif pada kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Arifah dalam keterangan tertulis, Kamis (25/12/2025).
Kemen PPPA menilai bahwa meskipun putusan pengadilan tersebut tidak bertentangan dengan hukum positif, secara substantif vonis yang dijatuhkan belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan bagi korban anak.
Baca Juga: Pemerintah Apresiasi Dokter dan Relawan, Layanan Kesehatan Pascabencana di Sumatera Mulai Pulih
Pasalnya, hukuman tersebut masih jauh di bawah ancaman maksimal, padahal tindak kekerasan dilakukan terhadap anak usia sangat rentan, oleh orang dewasa yang memiliki relasi kedekatan dan kepercayaan, serta mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Korban merupakan balita yang berada pada usia sangat rentan. Dalam kondisi seperti ini, penting bagi seluruh proses penegakan hukum untuk mempertimbangkan secara menyeluruh dampak yang dialami anak sebagai korban,” katanya.
Arifah menekankan bahwa setiap putusan pengadilan merupakan kewenangan lembaga peradilan yang harus dihormati.
Namun demikian, pendekatan hukum yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban perlu terus diperkuat agar perlindungan anak dapat terwujud secara optimal.
“Kemen PPPA memandang bahwa penanganan perkara kekerasan terhadap anak harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan hak hidup serta keselamatan anak,” tambahnya.
Sebagai langkah konkret, Kemen PPPA terus memperkuat peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dalam memberikan pendampingan kepada korban dan keluarga sejak tahap awal penanganan perkara hingga proses persidangan.
Pendampingan ini bertujuan memastikan kondisi fisik, psikologis, dan sosial korban menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses penegakan hukum.
Selain itu, Kemen PPPA secara berkelanjutan mendorong penerapan pedoman peradilan ramah anak, memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta menyampaikan masukan kebijakan kepada Mahkamah Agung guna mendukung penegakan hukum yang semakin berperspektif anak.
Sebelumnya, seorang balita laki-laki berinisial AYP (3) di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan oleh pacar ibunya, ZI (37). Kasus tersebut dilaporkan oleh tante korban ke Polrestabes Medan pada 27 Maret 2025.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menjelaskan bahwa korban meninggal dunia dengan kondisi tidak wajar.
Baca Juga: Jalur Terjal Ditembus Motor Trail, Pemerintah Pastikan Logistik Tiba ke Wilayah Terisolasi Aceh
“Ada seorang warga yang juga merupakan tante korban melaporkan kepada kami bahwa keponakannya meninggal dunia dalam kondisi tidak wajar. Korban ditemukan dengan luka lebam di sekujur tubuhnya,” kata Bayu.
Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk ibu korban dan terduga pelaku. Polisi juga melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah korban.
“Hasil sementara pemeriksaan tim dokter forensik menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan di sekujur tubuh korban, mulai dari kaki, kerongkongan patah, empedu pecah, gigi depan dan belakang copot, serta rahang goyang,” ungkap Bayu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










