Tak Kenal Libur, Pemerintah Percepat Pemulihan Pascabencana di Sumatera

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menegaskan, proses tanggap darurat bencana di wilayah Sumatera tetap berlanjut meskipun memasuki masa pergantian tahun.
Pratikno menyampaikan, pemerintah tidak mengenal hari libur dalam upaya mempercepat pemulihan aktivitas masyarakat pascabencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Pernyataan tersebut disampaikan Pratikno dalam konferensi pers pembaruan penanganan bencana banjir dan longsor di Sumatera yang diikuti secara daring dari Banda Aceh, Kamis (25/12/2025).
“Kami hadir untuk memastikan langkah percepatan tanggap darurat dan pemulihan tetap berjalan menjelang pergantian tahun. Tidak ada libur, semua terus bekerja demi masyarakat dan menolong warga yang terdampak bencana,” ujar Pratikno.
Ia menjelaskan, penanganan tanggap darurat menunjukkan perkembangan signifikan.
Sejumlah kabupaten/kota telah beralih dari status tanggap darurat ke fase transisi pemulihan.
“Alhamdulillah, berkat gotong royong kita semua, dari 52 kabupaten/kota di tiga provinsi, sebanyak 12 kabupaten/kota telah masuk ke fase transisi pemulihan,” jelasnya.
Namun demikian, khusus di Provinsi Aceh masih terdapat 11 kabupaten yang berencana memperpanjang status tanggap darurat.
“Di Aceh masih ada 11 kabupaten yang akan memperpanjang status tanggap darurat, dan hal tersebut saat ini masih dalam pembahasan,” katanya.
Pratikno menegaskan, pemerintah akan terus berupaya maksimal dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat selama masa tanggap darurat agar proses pemulihan dapat berjalan optimal.
“Semua langkah ini dilakukan untuk memastikan kebutuhan warga terpenuhi secara maksimal, sehingga daerah dapat segera masuk ke fase pemulihan secara menyeluruh,” pungkasnya.
Baca Juga: Proses Pembentukan Bumi: Mulai dari Debu Kosmik hingga Planet Layak Huni
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










