Komisi XIII DPR Dorong Penyelesaian Damai Konflik PT TPL dan Warga Danau Toba

AKURAT.CO Komisi XIII DPR RI resmi merekomendasikan konflik antara PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan warga di kawasan Danau Toba, Sumatra Utara, untuk dibawa ke Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI.
Keputusan ini diambil usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso di Medan, pada Jumat (10/10/2025).
Rapat tersebut menghadirkan perwakilan masyarakat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan manajemen PT TPL.
“Hasil RDPU Komisi XIII kemarin di Medan merekomendasikan agar konflik TPL versus rakyat di kawasan Danau Toba dibawa ke Pansus Penyelesaian Konflik Agraria yang sudah dibentuk DPR,” ujar Sugiat di Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Selain merekomendasikan ke Pansus, Komisi XIII DPR juga mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menelusuri lebih jauh dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam konflik tersebut.
Menurut Sugiat, TGPF ini akan dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM dan beranggotakan Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta aparat penegak hukum lintas lembaga.
“Komisi XIII mendorong Kementerian Hukum dan HAM, Komnas HAM, serta LPSK segera membentuk TGPF guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM yang bersifat struktural dan sistematis dalam pelaksanaan konsesi PT TPL,” tegasnya.
Baca Juga: Menko PMK Dorong Transformasi Digital ASEAN yang Berkeadilan dan Berpusat pada Manusia
Komisi XIII DPR juga meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah mengedepankan pendekatan non-represif dan berbasis HAM dalam penyelesaian konflik.
Sugiat menyoroti pentingnya pembukaan kembali akses jalan di area konsesi PT TPL yang sebelumnya ditutup, agar masyarakat tetap dapat menikmati hak atas pendidikan, layanan kesehatan, dan penghidupan yang layak.
“Jangan sampai tindakan aparat justru memperkeruh suasana. Negara harus menjamin hak-hak dasar warga tetap terpenuhi,” ujarnya.
Sugiat memastikan, DPR RI melalui Komisi XIII akan terus mengawal penyelesaian kasus ini hingga ke tingkat nasional.
Ia menegaskan langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara bagi masyarakat yang terdampak konflik agraria di kawasan Danau Toba.
“Komisi XIII akan mengawal penyelesaian kasus ini hingga tuntas melalui Pansus Agraria. Ini adalah bentuk nyata komitmen negara dalam memperjuangkan keadilan bagi rakyat,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









