Suami di Bima Lapor Polisi, Gegara Istrinya Selingkuh dengan Diduga Ajudan Bupati

AKURAT.CO Seorang pria berinisial MJ, disebut sebagai salah satu ajudan Bupati Bima, dilaporkan ke polisi atas dugaan perzinahan dan perselingkuhan dengan perempuan berinisial VR.
MJ dan VR sama-sama dilaporkan oleh Andika, yang merupakan suami sah VR.
Laporan dilakukan Andika melalui tim kuasa hukumnya, Imam Furqan, dan teregister dengan Nomor Laporan STTLP/554/VIII/2025/SPKT/Reskrim Res Bima/NTB, tertanggal 15 Agustus 2025 tentang dugaan perzinahan sebagaimana dimaksud Pasal 284 KUHP.
Baca Juga: Selingkuh dengan Teman Sekantor, Ini Bahayanya Menurut Al-Qur’an dan Hadis Nabi
"Kami selaku kuasa hukum korban atas nama Andika sudah resmi melaporkan istrinya korban dengan inisial VR dan selingkuhannya yang berinisial MJ," kata Imam, melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Dia menjelaskan, Andika dan VR sejatinya sudah menikah sejak 2015 dan melangsungkan rumah tangga yang baik dan harmonis. Namun, pada 2025 mulai berembus dugaan perselingkuhan antara VR dengan MJ.
"Puncak persoalan perselingkuhan dan dugaan perzinahan itu terjadi pada tahun 2025, pada saat sebelum pelantikan Bupati Kabupaten Bima. Saat itu sudah berembus isu-isu bahwa MJ dan VR sudah sering kali bertemu di salah satu indekos yang berada di Kota Bima," tutur Imam.
Andika pada awalnya tidak ingin memercayai dugaan perselingkuhan tersebut. Namun, pada 10 Agustus 2025, Andika merasa terkejut ketika menebus ponsel sang istri dari Pegadaian. Dia menemukan bukti percakapan yang vulgar antara istrinya dengan MJ.
"Setelah hape istrinya yang digadaikan itu dikeluarkan, pelapor mengecek sosial media terlapor dan betapa terkejutnya pelapor membaca obrolan pribadi di messenger antara MJ dan VR yang sangat-sangat vulgar dan tidak pantas. Di mana para terlapor menerangkan sudah beberapa kali melakukan tindakan persetubuhan," jelas Imam.
Menurut Imam, kliennya sudah meminta para terlapor untuk menyampaikan permohonan maaf. Namun tindakan yang dilakukan oleh terlapor justru mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama Bima.
"Sampai saat ini belum ada upaya persuasif yang dilakukan. Andai kata para terlapor itu ada itikad baik, maka laporan ini tidak akan pernah terjadi. Pelapor berharap perkara ini segera ditindaklanjuti sesuai prosedur dan profesional," tuturnya.
Imam pun mengharapkan agar pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara adil dan terang.
"Pihak pelapor yakin bahwa Unit PPA Polres Kabupaten Bima memiliki komitmen untuk menangani persoalan ini. Karena dari sisi teori, setiap orang itu tidak ada yang kebal hukum," tegasnya.
Baca Juga: Paula Verhoeven Disebut Terbukti Selingkuhi Baim Wong, Apa Hukum Istri Selingkuh dalam Islam?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









