Akurat

Kemnaker Panggil 41 Perusahaan Terkait Kewajiban BPJS Ketenagakerjaan

Mukodah | 15 September 2025, 09:20 WIB
Kemnaker Panggil 41 Perusahaan Terkait Kewajiban BPJS Ketenagakerjaan

AKURAT.CO Sebanyak 41 perusahaan di Jawa Barat dipanggil Kementerian Ketenagakerjaan lantaran belum memenuhi kewajiban dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, mengatakan, upaya tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan program BPJS Ketenagakerjaan terhadap 95 perusahaan pada Maret 2025 lalu.

Dari hasil pengawasan ditemukan sejumlah pelanggaran seperti tidak mendaftarkan pekerja, melaporkan upah lebih rendah dari sebenarnya hingga menunggak iuran.

Baca Juga: Link Cek Penerima BSU 2025 BPJS Ketenagakerjaan Kemnaker, Periksa Namamu!

Tim pengawas Kemnaker kemudian meminta klarifikasi kepada 41 perusahaan tersebut pada 25-29 Agustus 2025.

Menurut Rinaldi, sebelumnya perusahaan-perusahaan tersebut sudah diberikan nota peringatan. Namun, sebagian masih belum patuh sehingga kembali dipanggil untuk dimintai komitmennya.

"Meski ada beberapa perusahaan yang telah menindaklanjuti nota peringatan dengan membayar tunggakan sebesar Rp25 miliar, jumlah itu masih jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi. Karena itu, kami mendorong agar perusahaan serius menjalankan kewajiban sesuai ketentuan," jelasnya, dalam keterangan, Senin (15/9/2025).

Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025, Apakah Ada Namamu?

Rinaldi mengatakan, Kemnaker akan terus mengintensifkan pengawasan di daerah.

Langkah ini bukan semata untuk menindak tetapi juga meningkatkan kesadaran perusahaan bahwa kepatuhan terhadap jaminan sosial adalah bentuk tanggung jawab kepada pekerja.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, turut mengapresiasi langkah Kemnaker.

Baca Juga: Bagaimana Cara Skrining BPJS Kesehatan Lewat HP secara Gratis? Cek Penjelasan Lengkap Sekarang!

Menurutnya, penegakan kepatuhan tidak bisa dilakukan sendiri oleh BPJS, melainkan harus berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait. Salah satunya melalui program Pengawasan Terpadu (waspadu).

Pramudya mengatakan, hingga Agustus 2025, program Waspadu telah dilakukan bersama Kemnaker terhadap 166 perusahaan di delapan provinsi, termasuk Jawa Barat.

"Tujuannya sederhana, yakni memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi," ujarnya.

Baca Juga: Pemprov Sumsel dan BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Pekerja Lewat Paritrana Award

Dia menambahkan bahwa pengawasan tidak hanya berlaku bagi pekerja lokal tetapi juga Tenaga Kerja Asing (TKA).

"Setiap pekerja berhak atas perlindungan sosial, tanpa terkecuali," Pramudya menegaskan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK