Penjelasan PT Adhita Nikel Indonesia Soal IUP di Halmahera Timur

AKURAT.CO PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) di Halmahera Timur ketat melakukan prosedur pengawasan pada proses penambangan terhadap kontraktor yang telah diberikan Joint Operation melalui Pjs. Kepala Teknik Tambang (KTT).
Demikian disampaikan Agus Widjajanto, Kuasa Hukum PT ANI dari Kantor Hukum Agus Widjajanto & Partners, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (19/5/2025).
Penegasan itu disampaikan Agus menanggapi pernyataan Forum Mahasiswa Pasca-Sarjana Maluku Utama (Formapas Malut) Jabodetabek-Banten. Yang menyebut PT ANI disebut telah melakukan pelanggaran dan penggunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak sesuai prosedur.
Menurut Agus, PT ANI tidak merasa memberikan izin untuk subkontraktor kepada pemegang Joint Operation dalam setiap perjanjiannya.
Karenanya jika ada laporan terjadi penipuan/penggelapan dan kecelakaan kerja yang dilakukan subkontraktor tidak menjadi tanggung jawab PT ANI.
"Hal itu mungkin ada kerja sama dari pemegang Joint Operation atau mungkin subkon ditunjuk oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Baca Juga: Ahli Hukum Bisnis Jelaskan Bentuk Kerja Sama PT Timah dengan Swasta dalam Sidang Korupsi IUP
Diungkapkan Agus, manajemen PT ANI melakukan prosedur sangat ketat termasuk dalam membuat perjanjian pengelolaan tambang dengan pihak kontraktor.
Salah satu klausulnya adalah kontraktor wajib menjaga agar tidak terjadi kerusakan pencemaran lingkungan dan wajib mengembalikan situasi lingkungan yang baik apabila ada kecerobohan dalam penambangan.
"PT ANI mempunyai komitmen pemberdayaan (mempekerjakan) masyarakat sekitar tambang sebagai upaya membangun ekonomi yang eklusif dan kerjasama jangka panjang kepada pemilik lahan," jelas Agus.
Baca Juga: KPK Dalami Peran Ketua KADIN Kaltim dalam Kasus Korupsi IUP
Komitmen tersebut dilaksanakan melalui kemitraan yang sudah diinstruksikan kepada kontraktor yang ditunjuk oleh PT ANI dalam pengelolaan penambangan.
Agus juga memberikan tanggapan mengenai peringatan dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM sebagaimana dalam Surat Nomor B-727/MB.07/ DJB.T / 2025 tertanggal 16 Mei 2025.
"Kami selesaikan dalam minggu ini dan surat peringatan tersebut bersifat general bagi setiap pemilik izin IUP secara keseluruhan bukan hanya terhadap PT ANI," katanya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Awasi Penanganan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen IUP di Sulteng
Terkait serangan secara personal terhadap Amin Bahrun selaku Pjs. Kepala Teknik Tambang PT ANI, disebutkan Agus sebagai hal yang tendensius dan tidak pada tempatnya.
Sebab Pjs. KTT hanya menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku dan atas petunjuk direksi PT ANI yang merupakan bagian dari kebijakan dalam proses pemilihan kontraktor dalam kerja sama penambangan di lokasi IUP.
"Soal terjadi tindak pidana yang diduga terjadi penyalahgunaan dokumen RKAB PT ANI oleh oknum, kami akan melakukan tuntutan hukum sesuai aturan yang berlaku," jelas Agus.
Baca Juga: PT Artha Bumi Mining Berharap Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen IUP
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








