Akurat

Kriminalisasi 11 Warga Adat Maba Sangaji Jadi Potret Buruk Penegakan Hukum di Wilayah Eksplorasi Tambang

Yosi Winosa | 8 Agustus 2025, 18:13 WIB
Kriminalisasi 11 Warga Adat Maba Sangaji Jadi Potret Buruk Penegakan Hukum di Wilayah Eksplorasi Tambang

AKURAT.CO Kriminalisasi terhadap 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, merupakan salah satu contoh nyata dari pergeseran fungsi hukum dalam masyarakat ekstraktif.

Alih-alih menjadi instrumen keadilan dan pelindung hak rakyat, hukum justru digunakan sebagai alat untuk melanggengkan kepentingan modal melalui represi terhadap warga yang mempertahankan tanah dan ruang hidupnya.

Menurut Jenderal Front Mahasiswa Malut Pro Warga Maba Sangai (Format Praga), Reza A. S., penetapan 11 warga Maba Sangaji sebagai tersangka oleh Polda Maluku Utara adalah potret telanjang bagaimana aparat hukum hari ini berdiri sebagai perpanjangan tangan korporasi, bukan sebagai pelindung rakyat.

"Di tengah perjuangan warga mempertahankan tanah adat dari aktivitas tambang yang merusak lingkungan serta diduga merupakan bagian dari praktik ilegal mining, Polda Malut justru diduga mengkriminalisasi para korban," ujar Reza dalam keterangannya, Jumat (8/8/2025).

Baca Juga: BEM DKJ Desak KPK Usut Dugaan Tambang Ilegal di Halmahera Timur

Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah seharusnya bertindak tegas, segera memanggil, mengevaluasi, dan mencopot Kapolda Maluku Utara.

"Bagi kami terlalu terang bahwa terdapat dugaan keberpihakan institusi ini kepada kepentingan pemodal, bukan kepada keadilan. Jika institusi Polri ingin menjaga sedikit saja kehormatan di mata rakyat, maka pembiaran terhadap pelanggaran ini tidak boleh dilanjutkan," ujarnya lagi.

Reza meminta pemerintah menghentikan kriminalisasi, menarik aparat dari konflik rakyat vs tambang, dan menindak tegas mereka yang menyalahgunakan kewenangan. Negara tidak boleh tunduk kepada kekuasaan korporasi tambang. Aparat tidak boleh menjadi alat yang dikendalikan korporasi.

Seperti diketahui, kasus ini terjadi di tengah operasi tambang nikel oleh PT Position, yang ditengarai telah melakukan berbagai pelanggaran administratif dan hukum, termasuk. Dugaan penambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), Perusakan kawasan hutan tanpa izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), Pencemaran lingkungan.

Alih-alih menindak korporasi, aparat penegak hukum justru menangkap dan menetapkan 11 warga sebagai tersangka dengan tuduhan “premanisme” dan “menghalangi operasi tambang berizin”.  Padahal, Pasal 28H UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta tempat tinggal yang layak.

Aktivitas PT Position yang menggusur lahan dan menggunduli hutan tanpa konsultasi publik serta persetujuan masyarakat adat adalah bentuk pelanggaran hukum lingkungan dan hak kolektif masyarakat adat.

Sementara warga ditangkap dan diproses hukum secara cepat, pelanggaran oleh PT Position justru belum mendapat tindakan serius dari aparat. Ini mencerminkan wajah hukum yang tajam ke bawah, tumpul ke atas bertentangan dengan asas keadilan dan kesetaraan di depan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945.

Kritik yang perlu dilayangkan terkait penggunaan Pasal 162 UU Minerba terhadap warga penolak tambang yang dianggap “menghalangi kegiatan pertambangan berizin”telah kerap dijadikan dalih untuk membungkam protes rakyat.

Padahal, protes terhadap pelanggaran lingkungan dan ancaman terhadap ruang hidup adalah hak konstitusional, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat," ujarnya.

Selain Pasal 162 UU Minerba, Polda Maluku Utara juga menerapkan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait senjata tajam terhadap 11 warga Maba Sangaji.

Penggunaan undang-undang ini sangat tidak proporsional dan cenderung mengada-ada. Dalam konteks masyarakat adat yang hidup di wilayah pegunungan dan hutan, membawa alat seperti parang adalah bagian dari aktivitas keseharian dan subsistensi, bukan bentuk ancaman atau kekerasan.

Penerapan pasal ini bukan hanya cacat secara substansi, tetapi juga memperlihatkan upaya sistematis untuk mereduksi makna protes warga adat menjadi tindakan kriminal. Padahal yang sedang terjadi adalah perlawanan atas perampasan ruang hidup, bukan kejahatan yang membahayakan negara.

UU Darurat No. 12 Tahun 1951 sendiri, lanjut Reza, lahir harus dipahami dalam konteks politik yang sangat berbeda, yaitu masa pasca-revolusi kemerdekaan, dan seharusnya tidak lagi digunakan secara serampangan dalam konteks demokrasi hari ini.

Penggunaan pasal ini menunjukkan kemunduran cara pandang aparat hsusunya Polda Maluku Utara terhadap hak rakyat dalam menyuarakan keberatan, serta merupakan bentuk kriminalisasi yang terang-terangan terhadap masyarakat adat. Hal ini juga memperkuat dugaan bahwa proses hukum terhadap 11 warga tidak bertujuan untuk menegakkan keadilan, melainkan untuk membungkam perlawanan dan melindungi kepentingan korporasi tambang.

Maka sangat penting untuk mengoreksi penggunaan pasal-pasal represif warisan masa darurat ini dari sistem hukum kita, agar tidak terus digunakan sebagai alat kekuasaan untuk menekan warga yang berjuang mempertahankan haknya. 

Dokumen resmi Gakkum Kehutanan (No. ST.136/GakkumHUT.II/GKM.01.03/TU/B/2025) memperlihatkan bahwa PT Position patut diduga melakukan praktik ilegal mining. Jika benar, maka negara seharusnya mencabut izin perusahaan tersebut. Namun hingga kini belum ada proses hukum signifikan terhadap korporasi.

"Kami juga mendesak Kejaksaan Agung dan Mabes Polri untuk mengusut potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai hampir Rp10 triliun akibat aktivitas tambang ini. Kasus ini adalah cerminan dari fenomena state capture ketika kebijakan negara dikendalikan oleh segelintir elit ekonomi dan politik," ujar Reza.

Menurut Reza, saat ini warga yang mempertahankan ruang hidup diperlakukan sebagai ancaman, sementara korporasi perusak lingkungan justru dilindungi sebagai "investor". Inilah saat ketika hukum berhenti menjadi alat keadilan, dan berubah menjadi instrumen kekuasaan yang membungkam rakyat.

Tindakan aparat dalam kasus ini jelas tidak mencerminkan prinsip keadilan. Pertanyaannya,
mengapa dugaan pelanggaran hukum oleh PT Position tidak diusut oleh Mabes Polri?Kriminalisasi terhadap 11 warga adalah bentuk pelanggaran hak atas tanah, lingkungan, dan kebebasan berekspresi.

"Lebih parah lagi, sidang dilakukan secara virtual tanpa alasan yang kuat. Tidak ada situasi darurat seperti pandemi, bencana alam, atau kerusuhan yang membenarkan sidang virtual," paparnya. 

5 Tuntutan

Format Praga turut melakukan unjuk rasa sembari menyampaikan 5 tuntutan. Pertama, bebaskan 11 Warga Adat Maba Sangaji tanpa syarat. Kedua, hentikan seluruh aktivitas tambang PT Position. Lakukan audit investigasi khusus dan cabut izin perusahaan.

Ketiga, mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan supervisi dan mengawal langsung proses persidangan di Pengadilan Negeri Soasio Tidore Kepulauan, agar proses hukum berlangsung adil dan transparan. Sidang virtual telah menutup ruang partisipasi publik.

Keempat, mendesak Kapolri untuk menyelidiki dugaan keterlibatan aparat dalam mendukung aktivitas ilegal mining. Terakhir, lindungi hak masyarakat adat dan perkuat posisi hukum masyarakat lokal dalam menghadapi investasi ekstraktif yang merampas ruang hidup.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa