Terbongkar! Beras Oplosan di Riau, Konsumen Tuntut Ganti Rugi
Eko Krisyanto | 28 Juli 2025, 21:31 WIB

AKURAT.CO Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melaporkan 212 produsen beras kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran ada kenakalan dalam perdagangan komoditas beras.
Menurut Amran, sebanyak 212 dari total 268 merek beras yang diinvestigasi jajarannya tak sesuai dengan ketentuan mutu, berat, dan harga eceran tertinggi.
Melansir dari Antara, Amran mengatakan bahwa terdapat 13 laboratorium di 10 provinsi, pihaknya menemukan 85,56% beras premium tidak sesuai mutu, 59,78% dijual di atas harga eceran tertinggi, dan 21% beratnya tidak sesuai.
Salah satu Provinsi tersebut yaitu Riau.
Masyarakat digegerkan dengan terungkapnya kasus pengoplosan beras yang merugikan banyak pihak, mulai dari negara, petani, hingga masyarakat sebagai konsumen.
Sebelumnya, penggerebekan yang dilakukan oleh Polda Riau pada Kamis (24/7/2025) berhasil membongkar praktik curang yang dilakukan oleh tersangka berinisial R.
Menurut Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, operasi ini adalah tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas kejahatan yang merugikan konsumen.
Menurut keterangan Herry Heryawan, modus yang dilakukan tersangka R sangat merugikan. Pertama, dia mencampur beras medium dengan beras berkualitas buruk atau reject, kemudian mengemas ulang menjadi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog.
Kedua, pelaku membeli beras murah dari Pelalawan dan mengemas ulang dalam karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik, semata-mata untuk menipu konsumen.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 79 karung beras SPHP oplosan, 4 karung beras bermerek premium berisi beras berkualitas rendah, 18 karung kosong SPHP, timbangan digital, serta mesin dan benang jahit.
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana untuk perbuatan ini adalah lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Baca Juga: Kasus Beras Oplosan, Prabowo Perintahkan Kejagung dan Polisi Usut Pengusaha Tanpa Pandang Bulu
YLKI: Pelanggaran Berat Hak Konsumen, Tuntut Transparansi
Kasus ini sontak mendapatkan perhatian serius dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Ketua YLKI, Niti Emiliana, dengan tegas menyatakan bahwa praktik pengoplosan beras ini merupakan pelanggaran berat hak konsumen, terutama mengingat beras adalah komoditas pangan esensial.
"Pada dasarnya, konsumen berhak untuk menuntut ganti rugi secara materiel dan imateriel," ujar Niti saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Minggu (27/7/2025).
YLKI mendukung penuh investigasi komprehensif yang dilakukan pemerintah terhadap seluruh rantai pasok beras.
Niti menekankan pentingnya penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap mafia beras yang merugikan negara, petani, dan konsumen.
YLKI juga menuntut transparansi hasil investigasi dan penindakan ini kepada masyarakat.
"YLKI akan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas. Ini adalah bentuk penipuan yang merugikan negara, apalagi melibatkan anggaran negara dengan melakukan pengoplosan SPHP," tegas Niti.
Menjaga Kepercayaan Konsumen dan Peran Aktif Masyarakat
Niti Emiliana juga menyoroti dampak dari tindakan pengoplosan ini, yakni potensi penurunan kepercayaan konsumen terhadap kualitas beras di pasaran. Konsumen tidak mendapatkan haknya dengan kualitas beras yang tidak sesuai.
Untuk mencegah kejadian serupa, YLKI menyarankan penguatan sistem pengawasan dari hulu hingga hilir dalam setiap rantai pasok beras. Pengawasan harus mencakup pra-pasar, dengan pemeriksaan administrasi, pemeriksaan fisik sarana prasarana, dan uji laboratorium untuk pengendalian mutu.
Selain itu, pengawasan post-market juga krusial, memastikan kualitas beras tetap terjaga setelah masuk ke ritel melalui pengawasan berkala.
YLKI Juga menyatakan dukungannya kepada pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mengungkapkan seluruh nama merek, termasuk produsen yang telah melakukan praktik curang yang dapat merugikan konsumen dan negara sebesar Rp99 triliun, dengan kerugian Rp34,21 triliun/tahun.
Peran aktif konsumen juga sangat ditekankan. Menurut Niti, konsumen bisa menjadi "pengawas, mata, dan telinga" di lapangan.
Dengan melaporkan praktik-praktik curang kepada pihak berwenang, masyarakat dapat menciptakan tekanan publik yang kuat, mendorong pemerintah untuk melakukan penindakan yang tegas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









