Pansus Catat Ada 105 Operator Parkir di Jakarta Beroperasi Tanpa Izin Resmi

AKURAT.CO Ketua Panitia Khusus (Pansus) Parkir DPRD Jakarta, Jupiter, mengatakan ada 105 operator parkir yang diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi di Jakarta. Untuk itu, masih ada banyak hal yang harus dievaluasi dari sistem perparkiran.
"Yang pertama adalah ketidaksiapan dari pihak eksekutif, baik itu dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang tidak matang dalam pengelolaan perizinan," kata Jupiter di Gedung DPRD, Rabu (2/7/2025).
Menurutnya, izin operasional parkir seharusnya dikeluarkan dengan rekomendasi teknis dari Unit Pengelola Perparkiran (UPP). Namun, realitanya berbeda.
"Dari PTSP saja tidak ada data yang pasti, berapa jumlah operator yang sudah mendapatkan izin. Lalu UPP Parkir mencatat ada 105 operator yang beroperasi tanpa izin," ungkapnya.
Baca Juga: DPRD Jakarta Desak Digitalisasi Sistem Parkir, Terkoneksi Langsung ke Bapenda
Parahnya lagi, operator liar tersebut tetap memungut tarif parkir dari masyarakat. Dia menegaskan, perbuatan demikian sudah masuk ranah pidana karena bisa dianggap pungli, bahkan penggelapan pajak.
Ketidaksinkronan data antara Bapenda, UPP Parkir, dan PTSP inilah yang menurutnya menjadi lubang besar kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kami tegaskan, Pansus ini hadir untuk menyelamatkan uang negara dan uang rakyat yang telah dibayarkan kepada operator parkir," kata Jupiter.
Untuk itu, pihaknya akan segera menyusun rekomendasi lanjutan, termasuk kemungkinan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan.
"Mungkin ke depan kami akan menggandeng APH agar uang masyarakat ini yang sudah dibayarkan, bisa terselamatkan sesuai dengan aturan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









