Kementerian PKP Desak Pemda Terbitkan Perkada, Percepat Program Tiga Juta Rumah untuk MBR

AKURAT.CO Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mendorong pemerintah daerah (Pemda) segera menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Langkah ini dinilai krusial untuk mempercepat realisasi program pembangunan tiga juta rumah yang ditujukan bagi MBR—salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Tidak ada lagi keragu-raguan dari pemerintah daerah untuk nantinya mengalokasikan anggaran di sektor perumahan,” tegas Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian PKP, Imran, Jumat (27/5/2025).
Menurut Imran, percepatan penyediaan rumah tak bisa hanya mengandalkan pemerintah pusat. Butuh kolaborasi lintas sektor, mulai dari Pemda, desa, swasta, perbankan, hingga masyarakat secara swadaya.
“Pemerintah membangun ekosistem kolaboratif. Semua pihak harus terlibat—pengembang, bank, desa, hingga warga sendiri. Kami bukan hanya operator, tapi juga regulator dan fasilitator untuk semua pihak yang ingin berkontribusi,” jelasnya.
Kementerian PKP menargetkan pembangunan tiga juta rumah akan menyasar wilayah perdesaan, perkotaan, dan daerah pesisir dengan distribusi masing-masing satu juta unit.
Penyediaan rumah dilakukan dengan beragam skenario, mulai dari pembangunan hunian baru, peningkatan kualitas rumah yang sudah ada, hingga penyusunan skema pembiayaan yang lebih mudah diakses oleh MBR.
Imran menambahkan, agar program ini berjalan optimal, Pemda diharapkan aktif menyesuaikan regulasi lokal serta mengalokasikan anggaran perumahan secara konkret.
“Kami ingin Pemda lebih progresif dalam mengambil langkah, karena program ini bukan hanya soal rumah, tapi soal keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 8Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik








