Akurat

Jalin Kerja Sama, IKN Bakal Contoh Sistem Pengelolaan Sampah dari Jakarta

Siti Nur Azzura | 16 Juni 2025, 22:47 WIB
Jalin Kerja Sama, IKN Bakal Contoh Sistem Pengelolaan Sampah dari Jakarta

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berkomitmen penuh mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), lewat kerja sama strategis dengan PT Bina Karya (Persero).

Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dilakukan di Balairung Balai Kota, Senin (16/6/2025), yang melibatkan tiga BUMD Jakarta, yaitu PT Jakarta Propertindo (Jakpro), PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), dan Perumda Pasar Jaya, serta Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan dukungan ini mencakup pengelolaan sampah yang dipandang sebagai persoalan utama di IKN. "Pengalaman Jakarta mengelola sampah bisa jadi role model untuk IKN," katanya.

Saat ini, TPST Bantar Gebang menumpuk hingga 55 juta ton sampah, dengan volume harian mencapai 7.700 ton. Jakarta berencana membangun empat Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS) dengan kapasitas masing-masing 2.500 ton per hari.

Baca Juga: Jakarta Siap Bangun PLTS Berbasis Sampah, Tinggal Tunggu Perpres

"Kalau 2.500 x 4 sesuai arahan Presiden, berarti 10.000 ton, Bantar Gebang bisa tahan 25-30 tahun," ujarnya.

Kepala BPBUMD Jakarta, Syaefuloh Hidayat, menyatakan kerja sama ini mencakup peningkatan kompetensi dan kajian pengelolaan sampah, infrastruktur, transportasi, dan pasar. "Ke depan juga berpotensi kolaborasi di bidang air bersih, limbah, energi, pangan, dan pariwisata," jelasnya.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengapresiasi dukungan DKI khususnya dalam pengelolaan infrastruktur dan sampah. "Pengalaman Jakarta mengelola Bantar Gebang sangat kami butuhkan, apalagi TPST IKN baru berkapasitas 7 ton," ujar Basuki.

Selain sampah, kerja sama juga mencakup pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan air minum di IKN, dengan proses lelang pengoperasian fasilitas yang tengah berjalan.

"PT Bina Karya belajar dari BUMD DKI soal pengelolaan infrastruktur, sampah, dan air," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.