DPC GMNI Desak Pemko Pematangsiantar Tertibkan Billboard Ilegal yang Cemari Ruang Publik

AKURAT.CO Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Pematangsiantar mendesak Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk segera menertibkan billboard dan reklame ilegal yang menjamur di berbagai sudut kota.
Penertiban ini dinilai penting demi menjaga estetika kota dan menegakkan aturan yang berlaku.
Ketua DPC GMNI Pematangsiantar, Ronald Panjaitan, menegaskan bahwa tindakan tegas dari Pemkot Pematangsiantar, terutama melalui Satpol PP, perlu dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwa) No. 16 Tahun 2016 tentang Izin Reklame.
“Pada Rabu (12/6/2025) di Pematangsiantar, saya menyampaikan bahwa penertiban reklame dan spanduk seharusnya menjadi agenda rutin, karena setiap saat muncul pemasangan iklan liar di lokasi-lokasi strategis yang padat lalu lintas,” ujar Ronald.
Ia menekankan pentingnya tindakan nyata dari aparat penegak perda.
“Jika Satpol PP Kota Pematangsiantar tidak mampu menertibkan papan reklame yang melanggar aturan, maka kami mendesak Wali Kota Pematangsiantar segera turun tangan dan menindaklanjuti persoalan ini,” tegasnya.
Ronald juga menyoroti fungsi reklame yang tidak hanya sebagai media promosi, tetapi juga sebagai bagian dari identitas kota.
“Reklame adalah wajah kota. Masyarakat butuh billboard yang mengedukasi dan mendorong inovasi, bukan sekadar hiasan yang tidak membangun ruang publik,” ungkapnya lebih lanjut.
GMNI Pematangsiantar, kata Ronald, akan terus mengawal jalannya pemerintahan di bawah kepemimpinan Wali Kota Wesly Silalahi dan wakilnya, sebagai bagian dari peran mahasiswa dalam fungsi kontrol sosial.
“Kami berkomitmen menjadi mitra kritis demi kemajuan Pematangsiantar, sebagaimana tercermin dalam visi-misi yang telah disampaikan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









