Sah Milik Sumut: Kronologi Lengkap Sengketa Empat Pulau di Perairan Aceh

AKURAT.CO Polemik status kepemilikan empat pulau di perairan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya mencapai titik akhir.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menetapkan bahwa Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Sengketa ini bermula sejak 2008 ketika Kemendagri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), serta Pemerintah Provinsi Aceh membentuk Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.
Saat itu, Aceh membakukan 260 nama pulau, namun keempat pulau tersebut tidak tercantum dalam daftar.
Meski demikian, Gubernur Aceh sempat menyampaikan surat penambahan nama dan koordinat keempat pulau.
Namun, hasil verifikasi Kemendagri menunjukkan bahwa koordinat yang diklaim tidak sesuai, bahkan menyimpang hingga 78 kilometer dari lokasi geografis sebenarnya.
Berdasarkan ketidaksesuaian tersebut, pemerintah pusat melakukan pemetaan ulang. Pada 8 November 2017, Kemendagri menetapkan bahwa empat pulau itu masuk wilayah Sumut.
Baca Juga: Minum Teh Setiap Hari, Aman atau Bahaya untuk Ginjal? Ini Jawaban Ilmiahnya
Keputusan ini diperkuat lewat rapat koordinasi nasional pada 2020 yang melibatkan Kemenkomarves, KKP, dan sejumlah instansi lainnya.
Namun, polemik kembali mencuat pada Februari 2022 setelah Gubernur Aceh melayangkan somasi terhadap keputusan Kemendagri.
Sebagai tindak lanjut, dilakukan survei faktual pada 31 Mei hingga 4 Juni 2022. Hasilnya, keempat pulau dinyatakan tidak berpenghuni.
Pulau Lipan bahkan hampir tenggelam dan hanya menyisakan hamparan pasir. Meski demikian, ditemukan tugu dan makam aulia yang kerap diziarahi masyarakat.
Pemerintah Provinsi Sumut kembali menegaskan klaim atas wilayah itu pada Juli 2022.
Pemerintah pusat melalui Kemendagri akhirnya menetapkan status hukum keempat pulau tersebut secara resmi melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 pada 25 April 2025.
Dengan keputusan ini, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil ditetapkan masuk dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kepentingan pribadi dalam penetapan ini.
"Fokus utama kami adalah penyelesaian administratif dan legal atas batas wilayah. Jika ada yang keberatan, silakan menempuh jalur hukum seperti gugatan ke PTUN,” ujar Tito di Kompleks Istana Negara, Senin (10/6/2025).
Baca Juga: Inovasi Keamanan Mobil Listrik yang Perlu Anda Ketahui
Polemik panjang ini menjadi pelajaran penting soal pentingnya akurasi data geografis dan administrasi dalam penentuan batas wilayah.
Meski keputusan telah diambil, pemerintah tetap membuka ruang penyelesaian secara hukum bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










