RSUD Puri Husada Pangkas Jadwal Cuci Darah, KPCDI: Ini Pembiaran Terhadap Nyawa!

AKURAT.CO Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengecam keras kebijakan sepihak RSUD Puri Husada Tembilahan, Riau, yang memangkas jadwal hemodialisis (HD) pasien dari dua kali menjadi satu kali per minggu.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak pasien atas pelayanan kesehatan yang layak, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir, menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk kelalaian sistemik serta kegagalan manajemen rumah sakit dalam menjamin ketersediaan sarana dan prasarana medis, khususnya Barang Medis Habis Pakai (BMHP) untuk HD.
“Ini bukan soal logistik semata. Ini soal nyawa! Sebanyak 97 pasien terdampak langsung, dan risiko medis dari pengurangan jadwal HD ini sangat serius—dari sesak napas, pembengkakan, hingga kematian mendadak akibat penumpukan racun dalam tubuh,” ujar Tony, Kamis (5/6/2025).
Kebijakan pemangkasan jadwal HD mulai berlaku sejak Maret 2025 dan diberlakukan tanpa konsultasi medis atau persetujuan pasien dan keluarga. Hingga kini, belum ada kejelasan batas waktu maupun evaluasi terbuka dari pihak rumah sakit.
Menurut KPCDI, banyak pasien kini mengalami penurunan kondisi klinis, termasuk tekanan darah yang tidak terkendali, uremia, gagal jantung, hingga penurunan kesadaran.
Baca Juga: Indonesia Terbuka: Putri Kusuma Wardani Amankan Perempat Final, Susul Adnan/Indah
Tak sedikit dari mereka harus menjalani perawatan intensif akibat komplikasi yang timbul.
Muhammad Shaleh (59), salah satu pasien HD sejak Januari 2024, mengaku terakhir menjalani cuci darah pada 28 Mei lalu.
Ia seharusnya mendapat jadwal lanjutan pada 2 Juni, namun hingga kini belum ada panggilan dari rumah sakit.
“Badan terasa berat, napas sesak, kaki bengkak. Banyak teman saya juga sesak dan harus pakai oksigen di rumah,” ungkap Shaleh.
KPCDI Tempuh Jalur Hukum dan Laporan Resmi
Menanggapi situasi darurat ini, KPCDI menyiapkan sejumlah langkah konkret, di antaranya:
-
Mengajukan laporan resmi ke Ombudsman RI, Kementerian Kesehatan, dan pihak terkait;
-
Mengkaji kemungkinan gugatan hukum terhadap manajemen RSUD Puri Husada atas kelalaian pelayanan medis;
-
Menyampaikan surat keberatan kolektif dari para pasien kepada pihak rumah sakit;
-
Mengupayakan opsi rujukan ke fasilitas layanan kesehatan lain yang lebih siap secara operasional.
“Hemodialisis bukan terapi pilihan, melainkan penunjang kehidupan. Menguranginya tanpa dasar medis adalah pelanggaran hak asasi manusia. Ini bentuk pembiaran terhadap nyawa,” tegas Tony.
KPCDI menuntut pihak rumah sakit segera mengembalikan layanan HD ke jadwal semula serta membuka komunikasi transparan dengan pasien dan keluarga.
Mereka juga meminta Kementerian Kesehatan segera turun tangan melakukan audit layanan dan intervensi penyelamatan.
Baca Juga: Bertemu Megawati, Dasco Kantongi Wejangan untuk Pemerintahan Prabowo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








