Pemkab Pasuruan Hapus Tunggakan PBB-P2 Sejak 1994, Rp24 Miliar Beban Warga Dihapus

AKURAT.CO Kabar baik datang bagi puluhan ribu warga Kabupaten Pasuruan.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan secara resmi menghapus piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang menumpuk sejak tahun 1994 hingga 2001.
Total nilai tunggakan yang dihapuskan mencapai Rp 24,6 miliar, sebagaimana tercatat dalam data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Pasuruan Nomor 900.1.13.1/HK/424.013/2025 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, pada 23 Mei 2025. Penghapusan piutang ini menjadi angin segar, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini dihantui oleh beban pajak yang sebenarnya sudah tidak relevan secara hukum.
“Hari ini saya resmi menandatangani penghapusan piutang PBB-P2, khususnya untuk masyarakat kurang mampu yang selama ini terbebani oleh pajak yang sudah tidak bisa ditagih lagi,” ujar Rusdi, Sabtu (24/5/2025).
Baca Juga: Potensi Investasi di Kabupaten Pasuruan, Mulai dari Sektor Pariwisata hingga Perikanan
Alasan dan Dasar Hukum Penghapusan Piutang
Menurut Rusdi, langkah ini sah secara hukum karena piutang tersebut telah kedaluwarsa secara masa penagihan. Secara administratif, kebijakan ini juga bertujuan untuk merapikan data perpajakan daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para wajib pajak.
Payung hukum dari kebijakan ini adalah Pasal 168 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta diperkuat oleh Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023 tentang pengelolaan pajak daerah.
Dari data Bapenda Kabupaten Pasuruan, ada 43.831 objek pajak yang tunggakannya resmi dihapus. Berikut rinciannya:
· 1.599 wajib pajak telah meninggal dunia tanpa meninggalkan harta warisan.
· 219 wajib pajak tidak diketahui keberadaannya.
· 38.239 objek pajak telah kedaluwarsa masa penagihannya.
· 3.773 objek pajak tidak ditemukan dokumen pendukung meskipun sudah dilakukan penelusuran secara maksimal.
Wujud Keberpihakan kepada Masyarakat Kecil
Lebih dari sekadar angka, penghapusan tunggakan pajak ini dinilai sebagai bentuk nyata keberpihakan Pemerintah Kabupaten Pasuruan terhadap warganya, khususnya kalangan ekonomi lemah.
“Langkah ini bukan sekadar soal data atau administrasi. Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat, memberikan keadilan bagi mereka yang selama ini dihantui oleh beban pajak yang secara hukum sudah tak layak ditagih,” tegas Bupati Rusdi.
Dia juga menegaskan bahwa Pemkab Pasuruan tidak ingin sekadar menjalankan aturan, tetapi juga memperhatikan dimensi kemanusiaan dan keadilan sosial. Pemerintah, menurutnya, tidak seharusnya menjadi beban tambahan bagi warganya.
Menuju Tata Kelola Pajak Daerah yang Bersih dan Berkeadilan
Penghapusan piutang PBB-P2 ini menjadi bagian dari agenda reformasi perpajakan di Pasuruan. Pemerintah daerah menargetkan tata kelola pajak yang lebih tertib, transparan, dan mendukung kesejahteraan warga.
Dengan menghapus piutang-piutang lama yang sudah tidak bisa ditagih, sistem perpajakan akan menjadi lebih bersih dan efisien. Ini juga akan mempermudah Pemkab dalam menyusun kebijakan ke depan tanpa terbebani data piutang yang tidak valid.
“Kami ingin sistem pajak daerah kita lebih bersih, tertib, dan mengutamakan kepentingan publik. Ini bagian dari pembenahan menyeluruh, dan kami mulai dari sini,” pungkas Rusdi.
Penghapusan Piutang Pajak, Langkah Progresif Pemkab Pasuruan
Kebijakan penghapusan tunggakan PBB-P2 Kabupaten Pasuruan tahun 2025 ini menjadi contoh konkret bagaimana pemerintah daerah bisa hadir untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan sosial bagi warganya. Tak hanya menyelesaikan masalah administratif, langkah ini juga menjadi simbol keberpihakan kepada masyarakat kecil.
Bagi warga Pasuruan, ini bukan sekadar kebijakan fiskal, melainkan bentuk nyata dari janji pemerintah untuk melayani, bukan membebani.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









