Aturan Baru, Sekolah di Jakarta Dilarang Pungut Biaya untuk Perpisahan

AKURAT.CO Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta menginstruksikan sekolah di Jakarta, untuk tidak melakukan pungutan biaya dalam kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik.
Plt Kepala Disdik Jakarta, Sarjoko, menegaskan bahwa pungutan untuk biaya kegiatan wisuda adalah hal yang dilarang.
"Kalau sekolah ingin mengadakan acara pelepasan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada, seperti menampilkan kegiatan ekstrakurikuler, itu diperbolehkan. Tapi jangan ada pungutan," kata Sarjoko di Balai Kota Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Baca Juga: Mensos: Lebih dari 5.000 Siswa Lulus Seleksi Administratif Sekolah Rakyat
Sarjoko menambahkan kegiatan wisuda seharusnya dilakukan secara sederhana, tanpa perlu beralih ke tempat mewah seperti hotel. "Pelepasan bisa diadakan di sekolah, dan justru bisa menjadi momen berkesan dengan menampilkan keterampilan siswa," ujarnya.
Surat Edaran ini wajib dipatuhi oleh seluruh sekolah di Jakarta. Nantinya, Disdik Jakarta akan melakukan pemantauan ketat untuk memastikan pelaksanaan yang sesuai aturan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan.
"Sekolah harus bertanggung jawab dan mematuhi edaran ini dengan penuh kesadaran," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








