Aturan Baru, Sekolah di Jakarta Dilarang Pungut Biaya untuk Perpisahan

AKURAT.CO Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta menginstruksikan sekolah di Jakarta, untuk tidak melakukan pungutan biaya dalam kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik.
Plt Kepala Disdik Jakarta, Sarjoko, menegaskan bahwa pungutan untuk biaya kegiatan wisuda adalah hal yang dilarang.
"Kalau sekolah ingin mengadakan acara pelepasan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada, seperti menampilkan kegiatan ekstrakurikuler, itu diperbolehkan. Tapi jangan ada pungutan," kata Sarjoko di Balai Kota Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Baca Juga: Mensos: Lebih dari 5.000 Siswa Lulus Seleksi Administratif Sekolah Rakyat
Sarjoko menambahkan kegiatan wisuda seharusnya dilakukan secara sederhana, tanpa perlu beralih ke tempat mewah seperti hotel. "Pelepasan bisa diadakan di sekolah, dan justru bisa menjadi momen berkesan dengan menampilkan keterampilan siswa," ujarnya.
Surat Edaran ini wajib dipatuhi oleh seluruh sekolah di Jakarta. Nantinya, Disdik Jakarta akan melakukan pemantauan ketat untuk memastikan pelaksanaan yang sesuai aturan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan.
"Sekolah harus bertanggung jawab dan mematuhi edaran ini dengan penuh kesadaran," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








