Wisatawan Dilarang Masuk Pulau Padar, Balai TN Komodo Bantah Ada Pengusiran

AKURAT.CO Sejumlah wisatawan yang berencana menikmati pantai di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, terpaksa harus mengubah rencana mereka setelah dilarang masuk oleh seorang penjaga kawasan pada Minggu (6/4/2025) pagi.
Hugo, seorang pemandu wisata yang mendampingi rombongan tersebut, mengungkapkan bahwa larangan tersebut datang dari seseorang yang mengaku sebagai petugas dari PT PHC.
"Pagi ini, saya bersama tamu berkunjung ke Padar Utara, tepatnya di pos dekat jetty. Namun, kami tidak diizinkan menikmati pantai oleh seorang penjaga di sana. Dia bukan ranger resmi, tapi mengaku dari PT PHC dan memperkenalkan diri sebagai Bang Pul," ujar Hugo pada Minggu (6/4/2025) sore.
Baca Juga: Libur Lebaran, Transaksi Keuangan Bank DKI di Lokasi Wisata Berjalan Lancar
Menurutnya, petugas tersebut menjelaskan bahwa wisatawan harus memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Balai Taman Nasional Komodo sebelum memasuki area pantai. Selain itu, dia juga menyarankan agar rombongan wisata berpindah ke Long Beach atau Pink Beach.
"Dia bilang, sebentar lagi atasannya akan datang untuk mengecek bangunan di sekitar pantai. Saat saya bertanya mengapa kami dilarang masuk, padahal sudah membayar tiket masuk Taman Nasional Komodo (TNK), dia menjawab bahwa dalam 4-5 tahun ke depan, akan ada pembangunan hotel di kawasan ini. Dia khawatir jika atasan mengetahui ada turis di pantai itu, bisa menimbulkan masalah," jelasnya.
Demi kenyamanan tamunya, Hugo pun memilih untuk tidak memperdebatkan larangan tersebut dan segera berpindah ke lokasi lain.
"Kami akhirnya pindah. Tidak ingin berdebat lebih jauh karena saya juga ingin menjaga kenyamanan tamu," tambahnya.
Menanggapi peristiwa ini, Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Hendrikus Rani Siga, membantah adanya pengusiran terhadap wisatawan di Pulau Padar.
"Tidak ada pengusiran. Wisatawan hanya diarahkan menuju lokasi yang memang diperuntukkan untuk aktivitas wisata," tegas Hendrikus pada Senin (7/4/2025) pagi.
Baca Juga: 'Wisata Jokowi' Jadi Destinasi Populer Baru di Solo, Wamendagri Apresiasi Antusiasme Pengunjung
Dia menjelaskan bahwa Pulau Padar Utara, tempat insiden ini terjadi, bukan merupakan zona wisata resmi. "Di area tersebut hanya terdapat pos jaga dan kantor seksi. Oleh karena itu, wisatawan diarahkan ke Long Beach, yang memang masuk dalam zona wisata," paparnya.
Dia juga menekankan, bahwa aktivitas di luar zona wisata memerlukan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi) dari Balai TN Komodo. Selain itu, petugas yang berada di Padar Utara adalah staf PT PHC yang bertugas mendukung kegiatan konservasi sesuai dengan perjanjian kerja sama dengan TNK.
"PT PHC memang memiliki perjanjian kerja sama (PKS) dengan TNK untuk membantu pelaksanaan konservasi di Pulau Padar," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









