Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran, Ini Jadwalnya

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, akan meniadakan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan Jakarta selama libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 serta Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang menyatakan pembatasan lalu lintas tidak berlaku pada hari libur nasional.
Baca Juga: Pemudik Langgar Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2025, Ini Sanksi yang Akan Didapatkan
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan kebijakan ini berlaku mulai 28 Maret hingga 7 April 2025. Kebijakan ini bertujuan, untuk mendukung mobilitas masyarakat selama periode libur Lebaran.
"Dengan ditiadakannya ganjil genap, masyarakat dapat lebih leluasa dalam merencanakan perjalanan mudik atau kegiatan lainnya tanpa khawatir pembatasan kendaraan," kata Syafrin, Jumat (28/3/2025).
Meski demikian, dia tetap mengimbau kepada para pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan berkendara. Setelah periode libur Lebaran berakhir, kebijakan ganjil genap akan kembali diberlakukan seperti biasa.
"Kami juga akan meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan kemacetan agar arus lalu lintas tetap terkendali," tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









